Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE

KEPPRES No. 79 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Socialist Republic of Vietnam on Economic, Scientific and Technical Cooperation, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 10 Nopernber 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perhedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2002 INDONESIA, ttd.