Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Badan, adalah wadah koordinasi non struktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Badan bertugas memecahkan persoalan yang timbul di bidang perumahan dan membantu merumuskan kebijaksanaan pemerintah secara lebih terarah dan terpadu di bidang perumahan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi :
a. .meneliti dan mengkonsultasikan pemecahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembinaan, pengembangan, dan pembangunan perumahan beserta prasarana lingkungannya;
b. memadukan berbagai kebijaksanaan sektoral dalam rangka perumusan kebijaksanaan baru.
Pasal 4
(1) Keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua
:
Menteri Negara Perumahan
merangkap Anggota
Rakyat
b. Anggota
:
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Sosial:
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Dalam Negeri:
5. Menteri Perindustrian:
6. Menteri Transmigrasi:
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Koperasi;
9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
10. Gubernur Bank INDONESIA;
c. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat.
(2) Badan bersidang setiap kali diperlukan, sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas Badan ditetapkan oleh Ketua Badan.
(4) Ketua Badan menyampaikan laporan berkala kepada PRESIDEN.
Pasal 5
(1) Apabila diperlukan, kepada Badan dapat diperbantukan kelompok kerja teknis yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan masalah perumahan.
(2) Pembentukan, tugas dan tata kerja kelompok kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan.
Pasal 6
(1) Sekretaris Badan diselenggarakan oleh Sekretariat Menteri Negara Perumahan Rakyat.
(2) Tata kerja Sekretariat Badan dan Pengangkatannya ditetapkan oleh Ketua Badan.
Pasal 7
(1) Keanggotaan Badan dalam sidang tidak dapat diwakilkan.
(2) Jika diperlukan masing-masing anggota Badan dapat mengikutsertakan Pejabat Ahli untuk mengikuti sidang Badan.
(3) Semua putusan Badan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 8
Pembiayaan Badan dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Pasal 9
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1974 tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
