Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

KEPPRES No. 8 Tahun 1989 berlaku

Pasal 4

(1) Keanggotaan Badan terdiri dari :

a. Ketua : Menteri Negara Perumahan Rakyat merangkap anggota.

b. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Transmigrasi;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Koperasi;
9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
10. Gubernur Bank INDONESIA;
11. Kepala Badan Pertanahan Nasional".

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO