(1) Apabila Presiden sedang berada di luar negeri, Presiden menugaskan Wakil
Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden;
(2) Tugas-tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah:
- memimpin sidang kabinet;
- memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri;
- melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara;
- menerima tamu negara;
- melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dan
menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing;
- meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara
resmi lainnya; atau
- tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.
