(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional.
(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan
dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan
Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
