PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 202O
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 2
**(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi**
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional.
**(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi**
Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan**
dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
**(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan
Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
**(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi**
Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
**(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
Pasal 2
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
Reformasi Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Birokrasi Nasional.
3 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
**(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai**
berikut:
Aparatur a. Ketua : Menteri Pendayagunaan
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perencanaart Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet.
(21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab
kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional.
**(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:**
- merumuskan kebijakan dan strategi operasional
reformasi birokrasi nasional;
- memantau dan mengevaluasi kemajuan
pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
- menetapkan . .
SK No 016825 A
---
PRESIDEN
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan
untuk menegakkan kepatuhan atas standar-
standar bagi pelaksanaan program reformasi
birokrasi;
- melaksanakan komunikasi secara berkala dengan
para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
- memberikan persetujuan dan penetapan besaran
tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga
setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
- memberikan pertimbangan terhadap standardisasi
perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah
Daerah; dan
- melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional kepada Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional.
(41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi
Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim
Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat
Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional,
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen
Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas
Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pasalll ...
SK No 016823 A
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
inistrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No 016820 A
Pasal 28
**(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan**
fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
**(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Eksekutif.
**(3) Tenaga...**
SK No 016821 A
---
PRESIDEN
**(1) (3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat**
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
