Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 104-1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

KEPPRES No. 82 Tahun 1999 berlaku

Pasal 21

(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara para Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro, Pembantu Asisten, Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Unit Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Bagian, Staf Pembantu Asisten, Staf Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
2. Mengubah ketentuan Pasal 22, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara dan para Asisten, adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon Iia.
(4) Pembantu Asisten, Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan kepala Unit Kesehatan adalah jabatan eselon Iia atau Iib.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Staf Pembantu Asisten dan Staf Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara adalah jabatan eselon IIIa dan Iva.
(7) Kepala Sebbagian adalah jabatan eselon Iva." Pasal II …

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 1999 PRSIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE