Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 138 TAHUN 1999

KEPPRES No. 83 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 5

(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala.

(2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang

telah digariskan.

Pasal 5

(1) Wakil Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada

Kepala.

(2) Wakil Kepala bertugas:

- membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi
Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
- membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di
lingkungan Bappenas.
- mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala."

1. Mengubah ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999
tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan

oleh Kepala."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

INDONESIA,

ttd.