(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang
telah digariskan.
Ditetapkan: 2000-01-01
(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang
telah digariskan.
(1) Wakil Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala.
(2) Wakil Kepala bertugas:
- membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi
Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
- membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di
lingkungan Bappenas.
- mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala."
1. Mengubah ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999
tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.