Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON ENHANCING ASEAN ECONOMIC COOPERATION

KEPPRES No. 84 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend the Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

WARTA PERUNDANG-UNDANGAN 1503/TH.XVIII Januari 1996