Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG

KEPPRES No. 85 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1980 dan Instruksi PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1982, pukat udang dapat digunakan di perairan Kepulauan Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura dengan batas koordinat 1300 B.T. ke Timur, kecuali di perairan pantai dari masing-masing pulau tersebut yang dibatasi oleh garis isobat 10 (sepuluh) meter.

Pasal 2

Izin penggunaan pukat udang diberikan kepada perusahaan perikanan yang telah memiliki izin menangkap udang terutama di perairan tersebut.

Pasal 3

Jumlah kapal perikanan yang diberikan izin penggunaan pukat udang disesuaikan dengan daya dukung potensi udang setempat.

Pasal 4

Perizinan penggunaan pukat udang diberikan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 5

Perusahaan perikanan yang memperoleh izin penggunaan pukat udang berkewajiban menyerahkan hasil tangkap sampingan kepada perusahaan perikanan negara guna dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 6

Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pukat udang tersebut dilaksanakan penelitian bersama oleh Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi, Balai penelitian Perikanan Laut dan Direktorat Jenderal perikanan Departemen Pertanian.

Pasal 7

Di perairan di luar kawasan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini sepenuhnya berlaku ketentuan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1980 dan Instruksi PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1982 dan dilarang untuk menggunakan pukat udang.

Pasal 8

Perusahaan perikanan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dikenakan pencabutan izin.

Pasal 9

Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO