Ditetapkan: 2000-01-01
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaanusaha Peternakan Ayam Ras.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.