Langsung ke konten

PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC

KEPPRES No. 85 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-10-05

Pasal 1

Mengesahkan Revised Cosntitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 sebagai hasil Sidang Umum Telekomunitas Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Revised Constitution bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2004 , ttd