Kejaksaan Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Kejaksaan, berkedudukan, bertugas pokok, dan berfungsi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Susunan organisasi Kejaksaan terdiri dari:
1. Jaksa Agung;
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
7. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
8. Pusat Pendidikan dan Latihan;
9. Pusat Penyuluhan Hukum;
10. Pusat Operasi Intelijen;
11. Instansi Vertikal;
a.Kejaksaan Tingkat;
b.Kejaksaan Negeri.
Pasal 3
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas pokok:
a. memimpin Kejaksaan sesuai dengan tugas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dan dalam peraturan perundang-undangan lain;
b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang penegakan hukum dan pencegahan hukum dalam Negara Republik INDONESIA yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
c. membina aparatur Kejaksaan agar berdaya guna dan berhasil guna;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non depar- temen, lembaga-lembaga negara, instansi dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
(2) Dalam hal Jaksa Agung berhalangan, Jaksa Agung Muda mewakili Jaksa Agung menurut tata cara yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 4
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, ketatalaksanaan, dan perumusan naskah perundang-undangan terhadap seluruh unsur di lingkungan Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas utama Kejaksaan dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada para Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, serta satuan-satuan organisasi lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasi dalam arti mengatur dan membina kerja sama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Kejaksaaan baik teknis maupun administratif bagi seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Kejaksanaan;
b. melaksanakan urusan rumah tangga dalam arti mengurus semua keperluan rumah tangga dalam lingkungan Kejaksaan Agung serta menyelenggarakan keamanan baik personil maupun materiil serta ketertiban umum dalam lingkungan Kejaksaan;
c. merencanakan dalam arti mempersiapkan rencana, menelaah, mengolah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas utama Kejaksaan;
d. membina administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan dan peralatan seluruh Kejaksaan;
e. membina organisasi dan tata laksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Kejaksaan serta pengembangannya;
f. melaksanakan hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
g. mengkoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Kejaksaan dan turut serta dalam pembangunan dan pembinaan hukum nasional;
h. menyelenggarakan pendidikan dan latihan dalam arti membina Unit Pendidikan dan Latihan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 6
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari:
1. Sekretariat Bidang Pembinaan;
2. Biro Umum;
3. Biro Perencanaan;
4. Biro Kepegawaian;
5. Biro Keuangan;
6. Biro Peralatan;
7. Biro Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Biro di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan Sekretariat Bidang Pembinaan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yang masing-masing bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pasal 8
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum ialah melaksanakan pengawasan di lingkungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, baik tugas yang bersifat rutin maupun yang bersifat pembangunan, sesuai ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum mempunyai fungsi:
a. pemeriksaan terhadap setiap/instansi di lingkungan Kejaksaan yang dipandang perlu yang meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, intelijen, yustisial, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek pembangunan dan lain-lain;
b. pengujian serta penilaian atas hasil laporan dari setiap unsur/instansi di lingkungan Kejaksaan atas petunjuk Jaksa Agung;
c. pengusutan mengenai kebenaran laporan atau peng aduan tentang hambatan, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi umum, administrasi keuangan, intelijen, dan yustisial yang dilakukan oleh unsur/instansi di lingkungan Kejaksaan;
d. penertiban dan penindakan atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh unsur di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 10
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum terdiri dari:
1. Sekretariat Bidang Pengawasan Umum;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Peralatan;
4. Inspektur Intelijen;
5. Inspektur Yustisial;
6. Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Inspektur dan Sekretariat Bidang Pengawasan Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, masing-masing bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum.
Pasal 12
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ialah melaksanakan fungsi-fungsi intelijen Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan tertib hukum di segala bidang kehidupan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Jaksa Agung.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai fungsi:
a. melakukan penyelidikan, pengamann, pembinaan, dan penggalangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ketertiban umum dalam rangka penegakan hukum dan tertib hukum;
b. merumuskan kebijaksanaan teknis berupa pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap eselon bawahan dalam bentuk pemberian bimbingan, petunjuk, pengarahan, serta instruksi dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi intelijen;
c. mendukung pelaksanaan tugas penuntutan dan tugas-tugas dari bidang-bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Kejaksaan;
d. melaksanakan kerja sama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga- lembaga negara, instansi dan organisasi lainnya, khusus nya dengan aparat-aparat intelijen untuk memecahkan permasalahan hukum yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tugas Kejaksaan;
e. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segala urusan yang menyangkut penyelenggaraan tugas-tugas Kejaksaan;
f. melakukan pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menyelenggarakan kegiatan administrasi intelijen.
Pasal 14
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri dari:
1. Sekretariat Bidang Intelijen;
2. Direktorat Sosial Politik;
3. Direktorat Ekonomi;
4. Direktorat Khusus;
5. Direktorat Administrasi Intelijen.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Direktorat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat dan Sekretariat Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang masing-masing bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pasal 16
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ialah melaksanakan sebagian tugas utama kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap eselon bawahan serta petunjuk dan koor dinasi kepada instansi lain dalam menyelenggara kan operasi yustisial yang menyangkut tindak pidana umum;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan prapenuntutan, penuntutan, eksekusi perkara beserta pengadministrasiannya dan statistik kriminil;
c. mempersiapkan konsepsi, bahan-bahan pertimbangan, rencana, pendapat dan saran bagi kebijaksanaan yang akan diambil oleh Jaksa Agung dalam/mengenai tugas-tugas Kejaksaan pada umumnya dan tugas-tugas operasi yustisial pada khususnya;
d. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segara urusan bantuan hukum, analisa hukum dan analisa kriminalitas;
e. melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri dari:
1. Sekretariat Bidang Tindak Pidana Umum;
2. Direktorat Pra-Penuntutan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Eksekusi;
5. Direktorat Perdata dan Bantuan Hukum.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Direktorat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat dan Sekretariat Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, yang masing-masing bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Pasal 20
Tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ialah melaksanakan sebagian tugas utama Kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan PRESIDEN ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan teknis bimbingan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap eselon bawahan serta petunjuk dan koordinasi kepada instansi lain dalam menyelenggarakan operasi yustisial yang menyangkut tindak pidana korupsi, subversi, dan penyelundupan;
b. merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan, penuntutan, eksekusi perkara serta pengadministrasiannya dan statistik kriminil;
c. memersiapkan konsepsi, bahan-bahan pertimbangan, rencana, pendapat, dan saran bagi kebijaksanaan yang akan diambil oleh Jaksa Agung dalam/mengenai tugas-tugas Kejaksaan pada umumnya dan tugas-tugas operasi yustisial pada khususnya;
d. memberikan pertimbangan/saran kepada Jaksa Agung dalam segala analisa hukum dan analisa kriminalitas;
e. melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri dari:
1. Sekretariat Bidang Tindak Pidana Khusus;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Eksekusi.
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Direktorat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Kepala Direktorat dan Sekretariat Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh seorang Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang masing-masing bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pasal 24
Pusat-pusat sebagai pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh satuan organisasi Kejaksaan Agung lainnya, terdiri dari:
1. Pusat Pendidikan dan Latihan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3. Pusat Penyuluhan Hukum;
4. Pusat Operasi Intelijen.
Pasal 25
Jaksa Agung dapat dibantu oleh para Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang dan salah seorang diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli.
Pasal 26
(1) Untuk membantu Jaksa Agung secara langsung dalam hal yang bersifat khusus, dapat diadakan Staf Jaksa Agung.
(2) Staf Jaksa Agung bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya langsung kepada Jaksa Agung.
(3) Staf Jaksa Agung secara administratif berada dalam lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Pasal 27
Apabila dipandang perlu Jaksa Agung dapat membentuk Satuan Tugas di pusat dan di daerah yang terdiri dari unsur-unsur POLRI, OPSTIB, LAKSUS, POM ABRI, dan instansi lain menurut kebutuhan untuk penanggulangan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana khusus.
Pasal 28
(1) Kejaksaan Tinggi adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kejaksaan Tinggi/Jaksa Tinggi dibantu oleh seorang Jaksa Tinggi Pengganti.
(2) Jaksa Tinggi Pengganti bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Jaksa Tinggi.
Pasal 30
(1) Kejaksaan Negeri adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Apabila dipandang perlu di dalam wilayah/daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk cabang Kejaksaan Negeri menurut kebutuhan.
Pasal 31
(1) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Para Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Jaksa Agung.
(3) Koordinator Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dalam hal kepangkatannya dapat memenuhi syarat untuk menduduki jabatan serendah-rendahnya eselon IB, dan oleh Jaksa Agung dalam hal kepangkatannya dapat menduduki jabatan di bawah eselon IB.
(4) Pimpinan satuan organisasi lainnya dilingkungan Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 32
(1) Semua unsur Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kejaksaan sendiri maupun dalam hubungan antar departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga-lembaga negara, dan instansi-instansi lainnya untuk kesatuan gerak yang sesuai dengan tugas pokoknya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya pejabat-pejabat Kejaksaan bertanggung jawab kepada pimpinannya masing-masing sesuai dengan hubungan hirarki di lingkungan pekerjaannya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya satuan-satuan organisasi Kejaksaan berpedoman kepada asas satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah.
Pasal 33
(1) Setiap Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
(2) Setiap Inspektur membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu membawahkan Pemeriksa yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan.
(3) Setiap Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(4) Sekretariat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, masing-masing terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub bagian.
(5) Setiap Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bidang.
Pasal 34
Perumusan dan perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi Biro, Inspektur, Direktorat, Sekretariat, Staf Ahli, Pusat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan satuan-satuan di bawahnya ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan ditetapkan oleh jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan paratur negara.
Pasal 36
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
