Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK

KEPPRES No. 86 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BPS adalah Lembaga Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BPS dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPS mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi dan kerjasama, serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang statistik;

b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang statistik;
c. penyelenggaraan ...
c. penyelenggaraan statistik dasar;
d. koordinasi dan kerjasama statistik dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perseorangan dan/atau unsur masyarakat lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA;
e. penyusunan dan pengembangan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung penyelenggaraan statistik;
f. pelayanan data dan informasi serta hasil statistik kepada pemerintah dan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu baik dari hasil penyelenggaraan sendiri maupun hasil kompilasi produk administrasi dan cara lainnya;
g. penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan upaya peningkatan sadar statistik bagi masyarakat;
h. pembinaan penyelenggaraan statistik, responden, dan pengguna statistik;
i. pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BPS;
j. pembinaan, pengendalian, dan administrasi di lingkungan BPS;
k. tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

BAB II …

Pasal 4

Susunan organisasi BPS terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Administrasi;
d. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik;
e. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan;
f. d Statistik Distribusi dan Neraca Nasional;
g. Perwakilan BPS di Daerah;
h. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 5

(1) Kepala BPS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

(2) Kepala ...
(2) Kepala BPS bertugas memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS yang telah digariskan serta membina aparatur BPS agar berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 6

(1) Wakil Kepala BPS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.
(2) Wakil Kepala BPS bertugas:
a. membantu Kepala BPS dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membantu Kepala BPS dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BPS baik di Pusat maupun di Daerah;
c. mewakili Kepala BPS dalam hal Kepala BPS berhalangan;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.

Pasal 7

Dengan Administrasi adalah unsur pembantu pimpinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.

Pasal 8 …

Pasal 8

Deputi Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, perlengkapan dan perbekalan, serta pengendalian pelaksanaan program di lingkungan BPS.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pelayanan administrasi di lingkungan BPS;
b. pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana;
c. penyebarluasan informasi kegiatan statistik;
d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan;
e. pengendalian, pembinaan dan pengelolaan keuangan dan manajemen BPS;
f. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.

Bagian …

Pasal 10

Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.

Pasal 11

Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan perencanaan dan evaluasi statistik, pembinaan dan pengembangan metodologi, penyajian dan pelayanan data, analisa statistik, serta pemanfaatan sistem informasi statistik.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang perencanaan dan analisis statistik;
b. penyusunan rencana dan evaluasi program kegiatan statistik serta penyusunan dan pengembangan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain;
c. pembinaan dan penyusunan sistem informasi statistik, diseminasi,

penyebarluasan, penyajian, dan pelayanan statistik;
d. pembinaan analisis dan pengembangan statistik;
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
Bagian …

Pasal 13

Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.

Pasal 14

Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik produksi dan kependudukan;
b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, serta pembinaan

statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
c. peningkatan ...
c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, pertambangan, energi, konstruksi, demografi, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan rakyat.
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.

Pasal 16

Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPS.

Pasal 17

Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional mempunyai tugas membantu Kepala BPS dalam melaksanakan penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konstruksi dan akumulasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan …
a. perumusan kebijaksanaan di bidang statistik distribusi dan neraca nasional;
b. penyelenggaraan, koordinasi dan kerjasama, dan pembinaan statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
c. peningkatan mutu data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik harga, keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPS.

Pasal 19

(1) BPS Propinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di Ibukota Propinsi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Propinsi, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk BPS Kabupaten/Kotamadya.
(3) Pembentukan BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kotamadya

ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 20 …

Pasal 20

(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional statistik di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diangkat seorang atau lebih petugas statistik sebagai Mantri Statistik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS.

Pasal 21

(1) Dalam rangka penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS di lingkungan BPS dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut dengan UPT.
(2) UPT merupakan unit teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BPS.

Pasal 22

Pembentukan UPT dilingkungan BPS dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kepala BPS setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
BAB III …

Pasal 23

(1) Semua unsur di lingkungan BPS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi lainnya untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I.b.

Pasal 25

(1) Kepala BPS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

(2) Wakil Kepala BPS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BPS.
(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BPS.
(4) Pejabat ...
(4) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS.

Pasal 26

(1) Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data statistik regional bagi Pemerintah Daerah, penyediaan dana dan fasilitasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
(3) BPS dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPS, yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Dalam rangka penyelenggaraan statistik Kepala BPS membentuk Forum Masyarakat Statistik.

Pasal 28

(1) Forum Masyarakat Statistik bersifat non struktural dan independen yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
(2) Forum ...
(2) Forum Masyarakat Statistik bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BPS dalam bidang statistik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi dan tata kerja Forum Masyarakat Statistik diatur oleh Kepala BPS.

Pasal 29

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPS ditetapkan oleh Kepala BPS setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 30

Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Biro Pusat Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan

PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Biro Pusat Statistik dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32 …

Pasal 32

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE