Mengesahkan Protocol 3 Types and Quantity of Road Vehicles dan Protocol 4
Technical Requirements of Vehicles yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 September 1999,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL 3 TYPES AND QUANTITY OF ROAD VEHICLES
Ditetapkan: 2000-06-23
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
ttd.
