Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Badan Pengatur.
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Badan Pengatur berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Pasal 3
Badan Pengatur merupakan lembaga pemerintah yang dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
Pasal 4
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar
ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan
Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Pasal 5
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan
Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan :
- ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
- cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
- pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar
Minyak;
- tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
- pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
### Pasal 6…
---
PRESIDEN
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan
Pengatur mempunyai wewenang :
- menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah
melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di
Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme
pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil;
- menetapkan volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari
masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk
memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan
Pemerintah;
- menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan
Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya
milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau
untuk menunjang optimasi distribusi di daerah terpencil;
- menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai
dengan prinsip tekno-ekonomi;
- menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan
kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli
masyarakat;
- menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan
akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak
khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa;
- mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran
Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas
Bumi melalui pipa, dan menetapkan biaya hak khusus
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
- memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada
ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari
jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana
Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
### Pasal 7…
---
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden
melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai hasil
kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila
diperlukan.
Pasal 8
(1) Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.
(2) Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.
Pasal 9
(1) Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8
(delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
(2) Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 10
Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
Pasal 11
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas 2
(dua) bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing
dipimpin oleh seorang Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing
membawahkan 2 (dua) kelompok kerja.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas
pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur,
dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris
Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian
membawahkan 2 (dua) Sub Bagian.
### Pasal 13...
---
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur,
Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah
jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku
pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 14
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau
Anggota Komite diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menjadi Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila
telah mencapai batas pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) adalah jabatan struktural
eselon IIa.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah
jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah
jabatan struktural eselon IVa.
### Pasal 16 …
---
PRESIDEN
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
INDONESIA
ttd
