Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian
kendaraan perorangan.
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Ditetapkan: 2000-06-23
Pasal 1
Pasal 2
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
- Pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- Bunga yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00
(tujuh ppuluh juta rupiah) dan akan dibayarkan di muka kepada setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 3
---
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1998 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan
Perorangan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
