Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH

KEPPRES No. 88 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

(1) Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh, yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga yang bersifat independen.
(2) Pembentukan Komisi dimaksudkan sebagai upaya pengungkapan dan pengusutan tindak kekerasan di Aceh yang menyangkut sebab-akibat, latar belakang, pelaku dan dampak ikutannya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi bebas dari pengaruh pihak manapun, baik perorangan maupun instansi.

Pasal 2

Tugas Pokok Komisi adalah:
a. Mencari dan menentukan data/fakta mengenai berbagai tindak kekerasan di Aceh;
b. Mengadakan penyelidikan dan pengusutan, terhadap tindak kekerasan sebagaimana dimaksud huruf a;
c. Menganalisis data/fakta, merumuskan, dan menyimpulkan hasil dan tindak lanjut yang diperlukan terhadap tindak kekerasan sebagiamana dimaksud huruf a dan b;
d. Menyerahkan rumusan dan hasil sebagaiamana dimaksud huruf c kepada instansi atau lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 3

Kegiatan Komisi meliputi:
a. Mencari dan menentukan data/fakta yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya atas terjadinya berbagai tindak kekerasan di Aceh langsung atau tidak langsung, baik yang diperlukan oleh oknum aparat pemerintah maupun non aparatur pemerintah;
b. Memanggil dan menerima laporan dari korban, sanksi, instansi/lembaga Pemerintah dan pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara lisan maupun tertulis;
c. Melaksanakan pengamatan atau dialog baik terbuka maupun tertutup, dengan para korban, sanksi, instansi/lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait terhadap pelaku (termasuk provokator dan aktor intelektual), saksi, dan alat/barang bukti atas peristiwa yang terjadi, termasuk melakukan pemeriksaan ulang atas informasi yang diperoleh sebelumnya;

d. Melakukan kunjungan atau peninjauan ke berbagai tempat atau lokasi kejadian dan tempat lain dalam rangka mencari, mengumpulkan, mencocokkan dan menguatkan keterangan atau alat-alat bukti;
e. Mengolah dan menganalisis berbagai masukan yang diperoleh untuk disajikan sebagai data/fakta;
f. Menyerahkan data/fakta sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada instansi yang berwenang, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
g. Memberikan saran penyelesaian maupun pemecahan masalah kepada instansi terkait maupun lembaga non pemerintah termasuk upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi;
h. Mempublikasikan hasil-hasil yang telah dicapai, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi.

Pasal 4

(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari unsur-unsur Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Organisasi Profesi, Tokoh-tokoh masyarakat, dan unsur Pemerintah.
(2) Untuk pertama kali keanggotaan Komisi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

(3) Perubahan keanggotaan Komisi diusulkan oleh Komisi kepada PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 5

(1) Organisasi Komisi terdiri dari Pimpinan Komisi, Tim, Sub Tim, dan Anggota.
(2) Pimpinan Komisi, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, yang masing-masing merangkap sebagai anggota.
(3) Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
(4) Segenap anggota Komisi mempunyai kedudukan dan tanggung jawab yang sama.

Pasal 6

(1) Di dalam Komisi dapat dibentuk Tim dan Sub Tim sesuai keperluan.
(2) Tim, dipimpin oleh Ketua Tim yang ditunjuk oleh pimpinan Komisi.
(3) Sub Tim, dipimpin oleh Ketua Sub Tim yang ditunjuk oleh Ketua Tim.

Pasal 7

(1) Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Komisi.
(2) Sekretaris Komisi bertugas memimpin sekretariat, merencanakan dan mengelola anggaran guna kelanacaran tugas Komisi.

(3) Anggota Komisi melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Komisi dan tiap anggota mempunyai kedudukan dan tanggung jawab yang sama.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi bekerja secara keloktif.
(2) Mekanisme kerja Komisi didasarkan pada hubungan dan tata cara yang bersifat fungsional, koordinatif, dan kerja sama yang saling mendukung antar anggota Komisi, Tim maupun Sub Tim.

Pasal 9

(1) Sekretariat Komisi menyelenggarakan dukungan pelayanan kepada Komisi.
(2) Dalam Sekretariat Komisi dapat dibentuk Tim Asistensi atas persetujuan Komisi.
(3) Tim Asisten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertugas membantu kelancaran tugas kesekretariatan.
(4) Sususnan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Komisi ditetapkan oleh rapat Komisi.

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Komisi MENETAPKAN tata tertib Komisi.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Bentuk rapat/pertemuan Komisi, Tim, dan Sub Tim;
b. Penyelenggaraan dan keabsahan rapat/pertemuan;
c. Tata cara pengambilan keputusan; dan
d. Penetapan hasil rapat Komisi.

Pasal 11

Segala pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan Komisi dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara Republik INDONESIA.

Pasal 12

(1) Jangka waktu kerja Komisi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Jangka waktu sebagiamana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Pasal 13

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE