Langsung ke konten

KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN

KEPPRES No. 88 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-06-27

Pasal 1

Dengan Keputusan Presiden ini seluruh wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi
Maluku Utara dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.

Pasal 2

Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan
Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh Presiden, yang dalam menjalankan
kekuasaannya dibantu oleh:
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
1. Menteri Negara Otonomi Daerah;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Jaksa Agung;
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
1. Kepala Staf Angkatan Darat;
1. Kepala Staf Angkatan Laut;
1. Kepala Staf Angkatan Udara.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan
Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan
Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh:
1. Panglima Daerah Militer Patimura;
1. Kepala Kepolisian Daerah Maluku;
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pasal 4

Terhadap Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat sipil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.000 WIT tanggal 27 Juni 2000
dan berlaku sampai dicabutnya pernyataan ini setelah keadaan Propinsi Maluku
dan Propinsi Maluku Utara normal kembali.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000

ttd.