PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.
1. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan adalah pengumpulan,
perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data
penduduk dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi
kependudukan guna perumusan kebijakan dan pembangunan.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK
adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
1. Tempat perekaman data kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah
fasilitas yang dibangun di kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan untuk
melakukan perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta
penyajian informasi kependudukan.
1. Dokumen Penduduk adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah yang mempunyai kekuatan hukum yang dihasilkan dari
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pasal 2
Kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan diarahkan untuk
terwujudnya :
- peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- penyediaan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan; dan
- penyelenggaraan pertukaran data secara tersistem dalam rangka verifikasi data
individu dalam pelayanan publik.
Pasal 3
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan dengan menggunakan
SIAK.
---
PRESIDEN
### Pasal 4…
Pasal 4
**(1) SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara tersambung dan**
tak tersambung.
**(2) SIAK tersambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di daerah**
yang telah tersedia fasilitas listrik, sarana komputer dan jaringan komunikasi
data.
**(3) SIAK tak tersambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada**
daerah-daerah :
- Kabupaten yang sebagian atau seluruh kecamatannya tidak tersedia
jaringan komunikasi data; dan
- Kabupaten yang tidak tersedia jaringan komunikasi data.
Pasal 5
**(1) Perekaman dan pengiriman data serta pencetakan dokumen penduduk di daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan secara langsung di
tempat perekaman data kependudukan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan atau
Kelurahan setempat.
**(2) Di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, perekaman**
data dilakukan di TPDK Kecamatan, pengiriman data dilakukan dengan media
penyimpan data elektronik dan pencetakan dokumen penduduk dilakukan di
TPDK Kabupaten.
**(3) Di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, perekaman**
data dilakukan di TPDK Kabupaten, pengiriman data dilakukan dengan media
penyimpan data elektronik dan pencetakan dokumen penduduk dilakukan di
unit kerja Pemerintah provinsi yang bersangkutan.
Pasal 6
Penyelenggaraan SIAK menggunakan kodifikasi wilayah administrasi pemerintahan,
perangkat lunak, perangkat keras, formulir dan blangko dokumen penduduk yang
dibakukan secara nasional yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 7
---
PRESIDEN
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Menteri
Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, bekerja sama dengan
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
### Pasal 8…
Pasal 8
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melakukan:
- pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
- pembangunan dan pengembangan perangkat lunak;
- pembangunan Bank Data Kependudukan Nasional;
- penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat nasional; dan
- penetapan standar penyelenggaraan SIAK.
Pasal 9
Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan :
- penyediaan perangkat dan sarana jaringan komunikasi data di provinsi;
- penyediaan biaya komunikasi data;
- penyediaan sumber daya manusia pengelola SIAK;
- penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat provinsi; dan
- pembinaan SIAK di wilayah provinsi.
Pasal 10
Bupati dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan :
- penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya sampai dengan tingkat
kecamatan atau kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;
- pembangunan tempat perekaman data di kabupaten/kota, kecamatan atau
kelurahan;
- perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- penerbitan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai
dengan kewenangannya;
- penyediaan biaya komunikasi data;
- penyediaan sumber daya manusia pengelola informasi;
- penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat kabupaten dan kota;
- pengaturan penugasan lebih lanjut kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam
pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SIAK
di wilayah Kabupaten/Kota; dan
---
PRESIDEN
- penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah
kabupaten/kota guna menjamin ketersediaan data yang akan dikelola.
### Pasal 11…
Pasal 11
Ketentuan pengelolaan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh
Gubernur.
Pasal 12
**(1) Informasi Administrasi Kependudukan dituangkan dalam bentuk:**
- laporan-laporan;
- angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa kependudukan;dan
- angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa penting.
**(2) Penuangan Informasi Administrasi Kependudukan ke dalam bentuk-bentuk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
**(1) Lurah dan Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
12 ayat (1) huruf a dan menyampaikan hasilnya kepada Camat secara reguler.
**(2) Camat menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)**
huruf a yang disampaikan oleh Lurah dan Kepala Desa dan membuat
rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota
secara reguler.
**(3) Bupati dan Walikota menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
12 ayat (1) huruf a yang disampaikan oleh para Camat di daerahnya dan
membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur
secara reguler.
**(4) Gubernur menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)**
huruf a yang disampaikan oleh para Bupati dan Walikota di daerahnya dan
membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri secara reguler.
---
PRESIDEN
**(5) Menteri Dalam Negeri menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
12 ayat (1) huruf a yang disampaikan oleh para Gubernur dari seluruh Provinsi
di Indonesia dan membuat rekapitulasi laporan disertai analisis kuantitatif dan
kualitatif yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden secara reguler.
### Pasal 14…
Pasal 14
**(1) Gubernur, Bupati, Walikota dan Instansi Pemerintah lain terkait dapat**
mendayagunakan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 untuk perencanaan pembangunan, pengkajian perkembangan
kependudukan, penyusunan proyeksi penduduk, serta penyerasian kebijakan
pembangunan dan pemerintahan.
**(2) Masyarakat dapat mendayagunakan informasi administrasi kependudukan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan umum.
**(3) Pedoman pengaturan pendayagunaan informasi administrasi kependudukan oleh**
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
**(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam kegiatan penyebarluasan informasi dan**
edukasi serta penyediaan sarana guna mendukung pemerintah dalam
pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
**(2) Pedoman pengaturan peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.**
Pasal 16
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional.
Pasal 17
**(1) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional**
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
**(2) Pembiayaan pengelolaan infomasi administrasi kependudukan di provinsi**
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
---
PRESIDEN
**(3) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kabupaten**
dan kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18
**(1) Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan**
menggunakan SIAK dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan
kemampuan daerah.
**(2) Kabupaten…**
**(2) Kabupaten dan kota yang telah menggunakan sistem informasi pendaftaran**
penduduk dan pencatatan sipil yang berbeda dengan SIAK agar menyesuaikan
paling lambat dua tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
ttd
