Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang PENATARAN CALON PENATARA BP-7

KEPPRES No. 9 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Menugaskan kepada BP7 untuk menyelenggarakan penataran calon- calon Penatar BP7;
(2) Penyelenggaraan penataran tersebut ayat (1) pasal ini dilaksanakan pada bulan Februari 1980 di Istana Bogor.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan penataran tersebut pasal 1, ayat (2) dilakukan oleh BP7 dibawah bimbingan Team Pembinaan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai Republik Idonesia dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional.
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksaaan penataran tersebut.

Pasal 3

Peserta penataran tersebut pasal 1 adalah mereka yang telah pernah mengikuti Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi Pegawai Reublik INDONESIA maupun golongan masyarakat lainnya.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan penataran tersebut pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP7.

Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala BP7,

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO