Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI

KEPPRES No. 9 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai

dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai, selanjutnya

disebut Tim Koordinasi dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Menteri Pekerjaan Umum

Wakil Ketua : Menteri Kehutanan dan Perkebunan

Anggota : 1. Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala

BAPEDAL;

1. Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;

1. Menteri ...

---

PRESIDEN

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1. Menteri Pertambangan dan Energi.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi mendapat

pengarahan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi,

Keuangan dan Industri, Menteri Negara Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, serta Menteri

Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional.

(3) Tim Koordinasi bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 2

(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas :

  • merumuskan keterpaduan kebijaksanaan, strategi, dan rencana

pendayagunaan sungai, dan pemeliharaan kelestarian Daerah

Aliran Sungai;

  • merumuskan keterpaduan aspek kelembagaan, pengembangan

sumberdaya manusia, pengusahaan dan pembiayaan untuk

mendukung pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian

Daerah Aliran Sungai;

  • menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang

terkait dengan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan

kelestarian Daerah Aliran Sungai;

  • melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian

pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah

Aliran Sungai.

(2) Tugas ...

---

PRESIDEN

(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut :

  • pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah

Aliran Sungai dilandasi oleh asas manfaat dan lestari;

  • pendayagunaan sungai merupakan semua upaya untuk

mewujudkan kemanfaatan sumberdaya sungai secara efisien,

efektif dan berkelanjutan untuk kepentingan manusia dan

makhluk hidup lainnya yang meliputi kegiatan peruntukan,

pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan dari air sungai,

sumber air sungai, dan prasarana sungai;

  • pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai merupakan

semua upaya untuk mempertahankan fungsi pelayanan, keamanan

dan kelestarian hutan/vegetasi, tanah dan air serta lingkungan

secara berkelanjutan;

  • pengawasan dan pengendalian merupakan semua upaya untuk

memenuhi rencana dan pelaskanaan pendayagunaan sungai dan

pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai sesuai dengan

ketentuan penataan ruang, pelestarian fungsi lingkungan hidup

dan pola tata guna air serta lingkungan yang ditetapkan;

  • upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan

pengendalian sungai, penanganannya diprioritaskan pada sungai

yang strategis dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan

pertumbuhan sosial ekonomi daerah, tuntutan kebutuhan dan

tingkat pemanfaatan air, ketersediaan air dan sumber air;

  • upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan

pengendalian Daerah Aliran Sungai, penanganannya

diprioritaskan pada Daerah Aliran Sungai yang kritis dan prilaku

sungai yang membahayakan sesuai dengan kriteria yang

ditetapkan.

(3) Kegiatan ...

---

PRESIDEN

(3) Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara

korporasi dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Negara,

Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Urusan Swasta.

(4) Kegiatan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diusahakan

sejauh mungkin dengan meningkatkan peran serta penduduk dan

masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Tim Koordinasi dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja

Teknis maupun Tenaga Ahli.

(2) Kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi

dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, Lembaga

Pemerintah Non Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Daerah

yang bersangkutan.

Pasal 4

Pembiayaan pelaksanaan koordinasi pendayagunaan sungai dan

pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diatur sebagai berikut :

  • biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran

Departemen Pekerjaan Umum;

  • pelaksanaan teknis pendayagunaan sungai dan pemeliharaan

kelestarian Daerah Aliran Sungai dilakukan secara fungsional dan

dibiayai dengan beban anggaran dari lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini

akan diatur lebih lanjut oleh Tim Koordinasi.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999

INDONESIA,

ttd.