(1) Tim Koordinasi mempunyai tugas :
- merumuskan keterpaduan kebijaksanaan, strategi, dan rencana
pendayagunaan sungai, dan pemeliharaan kelestarian Daerah
Aliran Sungai;
- merumuskan keterpaduan aspek kelembagaan, pengembangan
sumberdaya manusia, pengusahaan dan pembiayaan untuk
mendukung pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian
Daerah Aliran Sungai;
- menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang
terkait dengan pendayagunaan sungai dan pemeliharaan
kelestarian Daerah Aliran Sungai;
- melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian
pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah
Aliran Sungai.
(2) Tugas ...
---
PRESIDEN
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
- pendayagunaan sungai dan pemeliharaan kelestarian Daerah
Aliran Sungai dilandasi oleh asas manfaat dan lestari;
- pendayagunaan sungai merupakan semua upaya untuk
mewujudkan kemanfaatan sumberdaya sungai secara efisien,
efektif dan berkelanjutan untuk kepentingan manusia dan
makhluk hidup lainnya yang meliputi kegiatan peruntukan,
pengembangan, pemanfaatan dan pengusahaan dari air sungai,
sumber air sungai, dan prasarana sungai;
- pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai merupakan
semua upaya untuk mempertahankan fungsi pelayanan, keamanan
dan kelestarian hutan/vegetasi, tanah dan air serta lingkungan
secara berkelanjutan;
- pengawasan dan pengendalian merupakan semua upaya untuk
memenuhi rencana dan pelaskanaan pendayagunaan sungai dan
pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai sesuai dengan
ketentuan penataan ruang, pelestarian fungsi lingkungan hidup
dan pola tata guna air serta lingkungan yang ditetapkan;
- upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan
pengendalian sungai, penanganannya diprioritaskan pada sungai
yang strategis dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan
pertumbuhan sosial ekonomi daerah, tuntutan kebutuhan dan
tingkat pemanfaatan air, ketersediaan air dan sumber air;
- upaya pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan dan
pengendalian Daerah Aliran Sungai, penanganannya
diprioritaskan pada Daerah Aliran Sungai yang kritis dan prilaku
sungai yang membahayakan sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan.
(3) Kegiatan ...
---
PRESIDEN
(3) Kegiatan pendayagunaan sungai diusahakan sejauh mungkin secara
korporasi dengan memanfaatkan potensi Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Urusan Swasta.
(4) Kegiatan pemeliharaan kelestarian Daerah Aliran Sungai diusahakan
sejauh mungkin dengan meningkatkan peran serta penduduk dan
masyarakat sekitarnya serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait.