Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2014
Ditetapkan: 2014-02-18
Pasal 1
(1) Pemerintah memberikan hibah sebesar USD 3,000,000.00 (tiga juta dollar Amerika) kepada Board of Trustees Indonesian Muslim Association In America (IMAAM).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membeli dan merenovasi masjid/Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center di Maryland, Amerika Serikat.
Pasal 2
Pemberian dan penggunaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara setempat.
Pasal 3
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

HARAP KEMBALI
DOKUMENTASI PUU SEKRETARIAT KABINET
INDONESIA
**NOMOR 9 TAHUN 2014**
**TENTANG**
**HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBELIAN DAN RENOVASI**
**MASJID/INDONESIAN MUSLIM ASSOCIATION IN AMERICA**
**(IMAAM) CENTER DI MARYLAND, AMERIKA SERIKAT**
INDONESIA,
**Menimbang :**
a. bahwa dalam rangka membantu penyediaan sarana ibadah bagi umat muslim di Amerika Serikat, pemerintah perlu memberikan hibah untuk pembelian dan renovasi masjid/Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center di Maryland, Amerika Serikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid/Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center, di Maryland, Amerika Serikat;
**Mengingat :**
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
**MEMUTUSKAN:** ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HIBAH PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBELIAN DAN RENOVASI MASJID/INDONESIAN MUSLIM ASSOCIATION IN AMERICA (IMAAM) CENTER DI MARYLAND, AMERIKA SERIKAT.
