(1) Untuk mendukung proses persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun
2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja
Pemenangan.
(21 Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tata kerja, dan personil Tim Kerja Pemenangan
ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
### Pasal 1 1
Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,
swasta, dan pihak lain yang terkait.