Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 90-1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

KEPPRES No. 92 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi wajib memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) tahun pajak."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1996.

Agar setiap orang "mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

WARTA PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 1996 NOMOR 1597