Mengesahkan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone
Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang
Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992), sebagai hasil persidangan
Negara-negara Anggota The Vienna Convention for the Protection of
the Ozone Layer sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir pada
sidang Ke-IV, tanggal 23-25 Nopember 1992 di Copenhagen, Denmark,
1992,
yang
yang
naskah
aslinya
dalam
bahasa
Inggeris
dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER, COPENHAGEN, 1992 (PROTOKOL MONTREAL TENTANG ZAT-ZAT YANG MERUSAK LAPISAN OZON, COPENHAGEN, 1992)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol
dalam bahasa Indonesia dengan naskah salinan aslinya dalam bahasa
Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 105
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998
PROTOKOLMONTREALTENTANGZAT-ZATYANGMERUSAKLAPISANOZONYANG
DISESUAIKANDANDIAMANDEMENKANPADAPERTEMUANKEDUAPARAPIHAK
DILONDON,27-29JUNI1990DANAMANDEMENSELANJUTNYAPADA
PERTEMUANKETIGAPARAPIHAKDINAIROBI,19-21JUNI1991
DANPADAPERTEMUANKEEMPATPARAPIHAKDI
COPENHAGEN,23-25NOPEMBER1992
PENDAHULUAN
1.
Kesimpulan yang diambil pada tahun 1985 dalam Konvensi Wina tentang
perlindungan terhadap lapisan ozon, di lanjutkan pada tahun 1987 dalam Protokol
Montreal yang membicarakan tentang partikel yang dapat merusak lapisan ozon.
Hal ini merupakan awal mula dari kerjasama seluruh dunia untuk perlindungan
terhadap lapisan ozon di Stratosphere. Dua pertemuan yang diadakan oleh para
pihak dari Konvensi Wina pada tahun 1989 dan 1991 dan 4 pertemuan para pihak
protokol Montreal yang diadakan setiap tahun dari tahun 1989 sampai dengan
menghasilkan
keputusan-keputusan
penting
yang
dirancang
untuk
melaksanakan tujuan dari Konvensi dan protokol Montreal telah diterima menurut
prosedur yang
tertera dalam paragraf 9 dari artikel ke-2 protokol Montreal,
penyesuaian-penyesuaian tertentu dan pengurangan tingkat produksi dan konsumsi
dari zat-zat yang dikendalikan terdapat pada Annex A dan B dari protokol dan dua
amandemen untuk protokol tersebut sesuai dengan prosedur yang tertera dalam
paragraf ke-empat dari artikel ke sembilan pada konvensi Wina.
2.
Edisi ketiga dari buku pegangan protokol Montreal ini memperbaharui edisi 1992
terdahulu dengan memasukkan keputusan-keputusan dari pertemuan keempat di
Copenhagen pada bulan November 1992.
Dengan memasukkan keputusan-keputusan tersebut dalam protokol penyesuaian
dan amandemen telah dapat diterima dalam pertemuan tersebut. Selain itu juga
memasukkan beberapa keputusan baru yang penting dari Komite Ekskutif dari
Dana Multilateral.
3.
Penyesuaian Copenhagen, sehubungan dengan artikel 2 paragraf 9 (d) dari
protokol Montreal, mengikat seluruh pihak dan dilaksanakan pada tanggal 22
September 1993. Dalam buku pegangan, penyesuaian tersebut di cetak di teks
protokol 1987. Teks protokol 1987 yang digantikan oleh penyesuaian, tidak
dicetak kembali.
4.
Amandemen London telah dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1992. Di dalam
buku pegangan bagian amandemen telah di cetak dengan cetakan tebal bersama
dengan versi protokol Montreal 1987. Bagian dari protokol 1987 yang tidak
berlaku
lagi
sejak
dari
tanggal
berlakunya
amandemen
London
untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
negera-negara yang telah meratifikasi amandemen telah di golongkan di dalam
(tanda) kurung besar. 65 pihak telah meratifikasi London sampai dengan 31 Juli
1993. Amandemen Copenhagen dicetak pada buku pegangan dalam huruf miring.
Dimana sebagian teks amandemen Copenhagen berfungsi untuk menambahkan
atau
menggantikan
sebagian
teks
dari
amandemen
London.
Bagian
dari
amandemen
Copenhagen
itu
terlihat
pada
kurung
besar
().
Amandemen
Copenhagen akan berlaku pada tanggal 1 Januari 1994 jika setidaknya 20 ratifikasi
dari amandemen terkumpul sebelum tanggal tersebut. Jika tidak amandemen
Copenhagen tersebut akan berlaku pada hari ke-90 setelah penerimaan ratifikasi
yang ke-20.
5.
Keputuan
dari
pihak-pihak
protokol
Montreal
pada
ke-4
pertemuannya
dilampirkan pada teks protokol, dan diklasifikasikan menurut masing-masing
artikel yang berhubungan. Keputusan-keputusan ini mengatur tambahan penting
pada badan hukum. Dilihat dari hubungan yang dekat antara protokol Montreal
dan konvensi Wina, keputusan konferensi dari seluruh pihak pada konvensi Wina
di Helsinki dan Nairobi bersama teks konvensi telah digabungkan ke dalam buku
pegangan.
6.
Diharapkan bahwa buku ini dapat berguna. Akan diperbaharui, seperti yang
diperlukan,
setelah
tiap
pertemuan
pihak
dilaksanakan.
Usulan-usulan
memperbaiki format atau isi buku pegangan ini akan selalu diterima.
PROTOKOL MONTREAL TENTANG ZAT-ZAT YANG MERUSAK LAPISAN
OZON YANG DISESUAIKAN DAN DIAMANDEMENKAN PADA PERTEMUAN
KEDUA PARA PIHAK DI LONDON, 27-29 JUNI 1990 DAN AMANDEMEN
SELANJUTNYA PADA PERTEMUAN KETIGA PARA PIHAK DI NAIROBI, 19-21
JUNI 1991 DAN PADA PERTEMUAN KEEMPAT PARA PIHAK DI COPENHAGEN,
23-25 NOPEMBER 1992
Para pihak dari protokol ini,
Menjadi, pihak dari konvensi Wina perlindungan lapisan ozon.
Memikirkan kewajiban mereka sesuai konvensi tersebut untuk mengambil langkah yang
tepat untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan menghadapi efek yang
disebabkan oleh atau yang sejenis yang diakibatkan oleh aktivitas-aktivitas manusia yang
mengubah atau yang sejenisnya yang mengubah lapisan ozon.
Mengakui emisi-emisi seluruh dunia dari zat-zat dimaksud dapat berarti menghabiskan
dan mengubah lapisan ozon yang mengakibatkan efek-efek merugikan pada kesehatan
manusia dan lingkungan.
Menyadari efek-efek iklim yang potensial dari emisi-emisi zat-zat ini.
Mengetahui bahwa langkah-langkah yang diambil untuk melindungi lapisan ozon dari
penipisan
harus
didasarkan
pada
pengetahuan
ilmiah
yang
relevan,
dengan
mempertimbangkan hal-hal tehnis dan ekonomis.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan untuk melindungi lapisan ozon dengan mengambil langkah-langkah
pencegahan untuk mengatur emisi total dari zat-zat yang merusak tersebut, dengan tujuan
akhirnya dari penghapusan ini didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan,
memperhitungkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan ekonomis dan mengingat
kebutuhan perkembangan dari negara-negara berkembang.
Mengakui bahwa ketetapan khusus diperlukan untuk memenuhi kebutuhan negara-negara
berkembang (untuk zat-zat ini), termasuk ketetapan penambahan sumber-sumber dana
dan akses teknologi-teknologi yang relevan, mengingat bahwa besarnya keperluan dana
dapat diramalkan dan dana tersebut berbeda pada kemampuan dunia untuk tujuan
menghadapi masalah yang telah terbukti secara ilmiah merusak ozon dan efek-efek
bahayanya.
Tidak ada langkah-langkah pencegahan untuk mengatur emisi dari chlorofluorocarbon
tertentu yang telah diambil ditingkat nasional dan regional.
Mempertimbangkan pentingnya promosi kerjasama internasional dalam (riset dan
pengembangan ilmiah dan teknologi) riset, perkembangan dan alih teknologi alternatif
yang berhubungan dengan pengaturan dan pengurangan emisi-emisi dari zat-zat yang
dapat merusak lapisan ozon, terutama dengan mengingat kepentingan khusus dari
negara-negara berkembang.
TELAH DISETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
ARTIKEL 1: DEFINISI-DEFINISI
Maksud-maksud dari protokol ini:
1.
Konvensi (convention) berarti konvensi Wina untuk perlindungan lapisan ozon,
disetujui pada tanggal 22 Maret 1985.
2.
Pihak-pihak (Parties) artinya selain yang diidentifikasikan dalam teks, adalah
pihak-pihak dari protokol.
3.
Sekretariat (secretariat) artinya sekretariat dari konvensi.
4.
Zat yang dikendalikan (controlled substance) artinya zat-zat yang tercantum dalam
Annex A atau B (Annex A, Annex B, atau Annex E) dari protokol ini, baik berdiri
sendiri atau dalam bentuk gabungan. Termasuk isomer-isomer dari zat tersebut,
kecuali
yang
disebutkan
pada
Annex
yang
relevan,
tetapi
terkecuali,
(bagaimanapun juga), zat yang dikendalikan atau campuran yang ada dalam
produk buatan selain yang digunakan untuk transportasi atau penyimpanan dari zat
tersebut.
5.
Produksi (production) artinya jumlah dari zat yang dikontrol yang di produksi,
dikurangi jumlah yang dimusnahkan oleh teknologi yang disetujui para pihak dan
dikurangi seluruh jumlah yang digunakan untuk bahan baku dalam pembuatan
zat-zat kimia lain. Jumlah yang di daur ulang dan digunakan kembali tidak akan
dipertimbangkan sebagai "produksi".
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6.
Konsumsi (consumption) artinya produksi ditambah impor dikurangi ekspor dari
zat yang dikendalikan.
7.
Tingkat yang dihitung (calculated level) dari produksi, impor, ekspor, dan
konsumsi artinya tingkat yang ditentukan menurut artikel 3.
8.
Rasionalisasi industri (industrial rationalization) artinya pemindahan seluruh atau
sebagian tingkat produksi yang dihitung dari satu pihak ke pihak lain yang
bertujuan untuk mencapai efisiensi ekonomi atau menghadapi kerugian yang
diantisipasi akibat berkurangnya persediaan sebagai akibat dari penutupan pabrik.
ARTIKEL 2 : LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN
1.
(tergabung dalam artikel 2a dimana penyesuaian tersebut dibuat pada pertemuan
kedua para pihak di London tahun 1990.
2.
Telah diganti oleh artikel 2b.
3.
& 4. Telah diganti pada artikel 2a.
5.
(Setiap pihak yang tingkat produksi untuk zat-zat yang dikendalikan yang dihitung
tahun 1986 yang termasuk dalam kelompok 1 dari Annex A kurang dari 25 kiloton
dapat, untuk tujuan rasionalisasi industri dipindahkan kepada atau menerima dari
pihak lain. Produksi yang melebihi batas diatur dalam paragraf 1, 3, dan 4 yang
menetapkan bahwa tingkat perhitungan gabungan total untuk produksi dari pihak
yang bersangkutan tidak melebihi batas produksi yang diatur pada artikel ini.
Pemindahan apapun dari produksi seperti itu harus diberitahukan ke sekretarist,
tidak lama setelah pengalihan).
5.
Setiap pihak dapat, untuk satu periode pengaturan atau lebih, mengalihkan ke
pihak lain sebagian dari tingkat produksi yang dihitung yang diatur dalam
artikel-artikel 2A sampai E (dan artikel 2H) ditetapkan bahwa tingkat perhitungan
gabungan total produksi dari pihak yang bersangkutan untuk semua kelompok zat
yang dikendalikan tidak melebihi batas produksi yang diatur dalam artikel ini
untuk kelompok tersebut. Pemindahan produksi seperti itu harus diberitahukan
kesekretariat oleh pihak yang bersangkutan, menyatakan waktu dari pemindahan
tersebut dan periode pemberlakuannya.
5bis
Setiap pihak yang tidak termasuk dalam paragraf 1 artikel dapat, untuk satu
periode pengaturan atau lebih, mengalihkan kepada pihak yang lain sebagian dari
tingkat konsumsi yang dihitung yang diatur dalam artikel 2F, menetapkan bahwa
tingkat konsumsi yang dihitung dari zat yang dikendalikan yang termasuk dalam
Kelompok
I
Annex
A
dari
pihak
yang
mengalihkan
bagiannya
tingkat
konsumsinya tidak lebih dari 0,25 Kg per kapita pada tahun 1989 dan tingkat
perhitungan gabungan total konsumsi dari pihak yang bersangkutan tidak melebihi
batas konsumsi yang diatur dalam artikel 2F. Pemindahan konsumsi seperti itu
harus diberitahukan ke sekretariat oleh setiap pihak, yang berkepentingan yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menyatakan pemindahan tersebut dan waktu pemberlakuannya.
6.
Setiap pihak yang tidak termasuk dalam artikel 5 yang mempunyai untuk
memproduksi zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A dan Annex
B yang sedang dalam pembangunan atau dibangun untuk keperluan tersebut
sebelum
tanggal
September
1987,
dan
disediakan
untuk
dalam
perundang-undangan nasional sebelum 1 Januari 1987, akan mungkin dari fasilitas
tersebut menambah produksi xat-xat tersebut untuk tahun 1986, yang disediakan
bertujuan untuk mencapai tingkat produksi yang dihitung tahun 1986, yang
menetapkan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut akan lengkap pada 31 Desember
1990 dan produksi tersebut tidak menaikkan tingkat perhitungan konsumsi tahunan
untuk zat yang dikendalikan di atas 0,5 Kg per kapita.
7.
Setiap pemindahan produksi yang ditujukan terhadap 5 atau setiap penambahan
produksi yang ditujukan untuk paragraf 6 harus diberitahu kepada sekretariat, tidak
lama setelah pengalihan atau penambahan.
8.
(a)
Para pihak yang menjadi negara anggota Organisasi Integrasi Ekonomi
Regional yang disebutkan dalam artikel 1 (6) dari konversi ini akan setuju
bahwa mereka akan bersama-sama memenuhi kewajiban mereka mengenai
konsumsi dibawah artikel ini dan artikel 2A sampai dengan 2E (artikel 2 A
sampai dengan 2H) dipersiapkan bahwa tingkat perhitungan konsumsi total
tidak melebihi tingkat yang diwajibkan pada artikel ini dan artikel 2A
sampai dengan E (artikel 2A sampai dengan 2H).
(b)
Para pihak dalam beberapa persetujuan seperti itu harus memberitahukan
kepada
sekretariat
tentang
waktu
dari
persetujuan
sebelum
tanggal
penurunan konsumsi sesuai dengan persetujuan yang bersangkutan.
(c)
Persetujuan seperti itu akan berlaku hanya bila semua negara anggota
Organisasi Integrasi Ekonomi Regional dan organisasi sebelum adalah
pihak-pihak
dari
protokol
dan
telah
dicatat
oleh
sekretariat
cara
pelaksanaannya.
9.
(a)
Berdasarkan pada pengkajian-pengkajian yang dibuat sehubungan dengan
artikel 6, pihak-pihak dapat memutuskan apakah:
i.
Penyesuaian-penyesuaian pada potensi penipisan ozon termasuk
dalam Annex A dan/atau Annex B (Annex B, Annex C, dan/atau
Annex E) harus dibuat jika sudah, penyesuaian apa yang harus
dilaksanakan
ii.
Penyesuaian-penyesuaian selanjutnya dan pengurangan produksi atau
konsumsi dari zat yang dikendalikan (dari tingkat 1986) harus
dilakukan, dan jika sudah, apa jangkauannya, jumlah dan waktu
penyesuaian dan pengurangan-pengurangan yang seharusnya.
(b)
Proposal-proposal
untuk
penyesuaian-penyesuaian
seperti
itu
harus
dikomunikasikan kepada para pihak melalui sekretariat paling tidak 6 bulan
sebelum pertemuan para pihak yang akan menyetujuinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(c)
Dalam mengambil keputusan seperti itu, pihak-pihak harus berusaha untuk
mencapai persetujuan melalui musyawarah. Apabila semua upaya dalam
bermusyawarah telah dilakukan semaksimal mungkin, dan tidak dicapai
persetujuan, keputusan tersebut harus, sebagai usaha terakhir, dapat
diterima oleh dua pertiga dari hasil pemungutan suara mayoritas dari
pihak-pihak yang hadir dan suara yang mewakili (minimum 50% dari total
konsumsi zat-zat yang dikendalikan dari para pihak), mayoritas pihak-pihak
yang termasuk dalam paragraf 1 dari artikel 5 hadir mengikuti pemungutan
suara dan mayoritas pihak-pihak yang tidak hadir dan memilih;
(d)
Keputusan-keputusan yang akan mengikat semua pihak, akan segera
disampaikan kepada pihak-pihak melalui depositary. Selain yang ditetapkan
dalam keputusan tersebut akan diberlakukan pada waktu 6 bulan dari
tanggal sirkulasi komunikasi oleh depositary.
10.
(a)
Berdasarkan hasil pengkajian-pengkajian yang dibuat
sehubungan dengan
artikel 6 dari protokol ini dan menurut prosedur yang diatur dalam artikel 9
dari konvensi, pihak-pihak dapat memutuskan:
(i)
Apakah setiap zat, dan jika ada, harus ditambahkan atau dipindahkan
dari setiap annex pada protokol ini, dan
(ii)
Mekanisme,
jangkauan
dan
waktu
dari
langkah-langkah
pengendalian harus dilakukan terhadap zat ini;
(b)
Setiap keputusan itu akan efektif, dan dipersiapkan bahwa keputusan
tersebut telah diterima oleh dua pertiga suara mayoritas dari pihak-pihak
yang hadir memberikan suara.
11.
Tidak terkecuali ketetapan-ketetapan yang ada dalam artikel 2A sampai dengan 2E
(artikel 2A sampai dengan 2H) para pihak harus mengambil langkah lebih ketat
dari yang diperlukan oleh artikel-artikel 2A sampai dengan 2E (artikel 2A sampai
dengan 2H).
PENJELASAN TENTANG PENYESUAIAN-PENYESUAIAN
Pertemuan kedua dari para pihak protokol Montreal tentang zat-zat yang
menipiskan lapisan ozon memutuskan, didasarkan pada kajian-kajian yang sesuai artikel 6
dari protokol, untuk menerima penyesuaian-penyesuaian dan pengurangan produksi dan
konsumsi di zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A dari protokol, sebagai
berikut, dengan pengertian bahwa:
a.
Acuan dalam artikel 2 pada artikel ini dan melalui protokol pada artikel 2 harus
diinterpretasikan sebagai acuan pada artikel 2, 2A dan 2B.
b.
Acuan melalui protokol pada "paragraf 1 sampai dengan 4 dari artikel 2 harus
diinterpretasikan sebagai acuan pada artikel 2A dan 2B; dan
c.
Acuan pada paragraf 5 dari artikel 2 pada paragraf 1, 3 dan 4 harus
diinterprestasikan sebagai acuan pada artikel 2A.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ARTIKEL 2A : CFCs
1.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan sejak hari pertama
dari bulan ketujuh setelah tanggal berlakunya protokol ini dan pada setiap 12 bulan
sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung atas zat yang dikendalikan yang
termasuk kelompok 1 dari Annex A tidak lebih dari tingkat konsumsinya yang
dihitung pada tahun 1986. Pada akhir periode yang sama, setiap pihak yang
memproduksi satu atau lebih zat-zat ini harus memastikan bahwa tingkat produksi
yang dihitung dari zat yang dikendalikan tidak lebih dari tingkat produksi yang
dihitung pada tahun 1986, tapi tingkat tersebut dapat naik tidak lebih dari 10%
berdasarkan tingkat produksi pada tahun 1986. Kenaikan seperti itu diperblehkan
hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar domistik dari pihak-pihak yang termasuk
dalam artikel 5 dan untuk tujuan rasionalisasi industri antar pihak.
2.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode dari 1 Juli 1991 sampai
dengan 31 Desember 1992 tingkat kumsumsinya dan produksi yang dihitung untuk
zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok 1 Annex A tidak melebihi
150% dari tingkat produksi dan konsumsi yang dihitung untuk zat tersebut pada
tahun 1986; dengan pengaruh dari 1 Januari 1993, periode kontrol 12 bulan untuk
zat yang dikendalikan ini akan berjalan dari 12 Januari sampai dengan 31
Desember setiap tahunnya.
3.
Setiap pihak harus memastikan bahwa periode 12 bulan mulai 1 Januari 1994 dan
pada periode setiap 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat
yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok 1 Annex A setiap tahunnya
tidak lebih dari 25% dari tingkat konsumsi yang dihitung pada tahun 1986. Setiap
pihak yang memproduksi satu atau lebih dari bahan-bahan ini, untuk periode yang
sama, memastikan bahwa tingkat perhitungan produksi zat-zat setiap tahunnya
tidak lebih dari 25% dari tingkat perhitungan produksi pada tahun 1986. Tetapi,
untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik dari pihak-pihak yang termasuk dalam
paragraf 1 dari artikel 5, tingkat perhitungan produksinya dapat melebihi batas
sampai dengan 10% dari tingkat perhitungan produksi pada tahun 1986.
4.
Setiap pihak memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari 1996, dan
pada setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung untuk zat
yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok 1 Annex A tidak lebih dari nol.
Setiap pihak yang memproduksi satu atau lebih dari bahan-bahan itu, untuk
periode yang sama, memastikan bahwa tingkat perhitunga produksi dari zat-zat
tersebut tidak lebih dari nol. Tetapi, untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik
dari pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat perhitungan
produksinya dapat melebihi batas sampai dengan 15% dari tingkat perhitungan
produksinya pada tahun 1986. Paragraf ini akan diberlakukan dengan aman pada
pihak-pihak yang telah diizinkan dimana tingkat produksi atau konsumsi nya telah
disepakati.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ARTIKEL 2B : HALON
1.
Setiap pihak harus memastikan bahwa periode 12 bulan mulai 1 Januari 1992 dan
setiap 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat yang
dikendalikan yang termasuk dalam kelompok II Annex A setiap tahunnya tidak
lebih dari tingkat konsumsi yang dihitung pada tahun 1986. Setiap pihak yang
memproduksi satu atau lebih dari zat-zat ini, untuk periode yang sama,
memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari bahan-bahan tersebut
setiap tahunnya tidak lebih dari tingkat produksinya yang dihitung pada tahun
1986. Tetapi, untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik dari pihak-pihak yang
termasuk dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat produksi yang dihitung dapat melebihi
limit sampai dengan 10% dari tingkat perhitungan produksi pada tahun 1986.
2.
Setiap pihak harus memastikan bahwa periode 12 bulan mulai 1 Januari 1994 dan
setiap 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat-zat yang
dikendalikan dan termasuk dalam kelompok II Annex A setiap tahunnya tidak
melebihi nol. Setiap pihak yang memproduksi satu atau lebih dari zat ini. untuk
periode yang sama, akan memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari
zat-zat tersebut setiap tahunnya tidak melebihi nol. Tetapi untuk memenuhi
kebutuhan dasar domestik dari pihak yang berhubungan dengan paragraf 1 artikel
5, tingkat perhitungan produksinya dapat melebihi limit sampai dengan 15% dari
tingkat perhitungan produksi pada tahun 1986. Paragraf ini akan diberlakukan
dengan aman pada pihak-pihak yang telah diizinkan dimana tingkat produksi atau
konsumsinya telah disepakati.
ARTIKEL 2C : CFC YANG TERHALOGENASI PENUH LAINNYA
1.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1993, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat yang dikendalikan dan termasuk
kelompok I Annex B setiap tahunnya tidak lebih dari 80% dari tingkat konsumsi
yang dihitung pada tahun 1989. Setiap pihak yang memproduksi satu atau lebih
dari zat-zat ini, untuk periode yang sama, akan memastikan bahwa tingkat
produksi yang dihitung dari zat-zat tersebut setiap tahunnya tidak lebih dari 80%
dari tingkat perhitungan produksi pada tahun 1989. Tetapi untuk memenuhi
kebutuhan dasar domestik dari pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5,
tingkat produksinya dapat melebihi batas sampai dengan 10% dari tingkat produksi
pada tahun 1989.
2.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1994 dan setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari
zat-zat yang dikendalikan dan termasuk dalam kelompok 1 Annex B setiap
tahunnya tidak lebih dari 25% dari tingkat konsumsi yang dihitung pada tahun
1989. Setiap pihak yang memproduksi satu atau lebih dari zat-zat ini, untuk
periode yang sama, akan memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari
zat-zat tersebut setiap tahunnya tidak lebih dari 25% dari tingkat perhitungan
produksi pada tahun 1989. Tetapi untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik dari
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat produksinya dapat
melebihi batas sampai dengan 10% dari tingkat produksi pada tahun 1989.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1996 dan setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari
zat-zat yang dikendalikan dan termasuk dalam kelompok 1 Annex B setiap
tahunnya tidak melebihi nol. Setiap pihak yang memproduksi satu atau lebih dari
zat ini, untuk periode yang sama, akan
memastikan
bahwa
tingkat
produksi
yang dihitung dari zat-zat tersebut tidak melebihi nol. Tetapi untuk memenuhi
kebutuhan dasar domestik dari pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1
Artikel 5, tingkat produksinya dapat melebihi batas limit sampai dengan 15% dari
tingkat produksi yang dihitung pada tahun 1989. Paragraf ini akan diberlakukan
dengan aman pada pihak-pihak yang telah diizinkan dimana tingkat produksi atau
konsumsi nya telah disepakati.
ARTIKEL 2D : KARBON TETRAKLORIDA
1.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1995, tingkat konsumsi zat yang dikendalikan dan termasuk dalam kelompok II
Annex B setiap tahunnya tidak lebih dari 15% dari tingkat konsumsi dari zat
tersebut yang dihitung pada tahun 1989. Setiap pihak yang memproduksi zat
tersebut untuk periode yang sama, akan memastikan bahwa perhitungan terhadap
tingkat produksi yang dihitung dari zat tersebut setiap tahunnya tidak lebih dari
15% dari tingkat produksinya yang dihitung pada tahun 1989. Akan tetapi untuk
memenuhi kebutuhan dasar domestik dari pihak yang termasuk dalam paragraf 1
artikel 5, tingkat produksinya dapat melebihi batas sampai dengan 10% dari
tingkat produksinya yang dihitung pada tahun 1989.
2.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1996, dan dalam setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang
dihitung dari zat-zat yang dikendalikan dan termasuk dalam kelompok II Annex B
tidak lebih dari nol. Setiap pihak yang memproduksi zat tersebut untuk periode
yang sama, untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik dari pihak yang termasuk
dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat produksinya dapat melebihi batas sampai
dengan 15% dari tingkat produksi yang dihitung pada tahun 1989. Paragraf ini
akan diberlakukan dengan aman pada pihak-pihak yang telah diizinkan dimana
tingkat produksi atau konsumsinya telah disepakati.
ARTIKEL 2E : 1,1,1-TRIKLOROETAN (METIL KLOROFORM)
1.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1993, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat yang dikendalikan dan termasuk
dalam kelompok III Annex B setiap tahunnya tidak lebih dari tingkat konsumsi
yang dihitung pada tahun 1989. Setiap pihak yang memproduksi zat tersebut untuk
periode yang sama, harus memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari
zat tersebut setiap tahunnya tidak lebih dari tingkat produksinya yang dihitung
pada tahun 1989. Akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik dari
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat produksinya yang
dihitung dapat melebihi batas sampai dengan 10% dari tingkat produksinya yang
dihitung pada tahun 1989.
2.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1994 dan setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari
zat-zat yang dikendalikan dan termasuk dalam kelompok II Annex B tidak lebih
dari yang ditentukan, setiap tahunnya, 15% dari tingkat konsumsi yang dihitung
pada tahun 1989. Setiap pihak yang memproduksi zat tersebut, untuk periode yang
sama, harus memastikan bahwa tingkat produksi yang hitung dari zat tersebut
setiap tahunnya tidak lebih dari 15% dari tingkat perhitungan produksi yang
dihitung pada tahun 1989. Akan tetapi, untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik
dari pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat produksi yang
dihitung dapat melebihi batas sampai dengan 10% dari tingkat produksi pada tahun
1989.
3.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai tanggal 1
Januari 1996 dan setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang
dihitung dari zat yang dikendalikan yang dan termasuk dalam kelompok III Annex
B tidak lebih dari nol. Setiap pihak yang memproduksi zat tersebut, untuk periode
yang sama, harus memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari zat
tersebut tidak lebih dari nol. Akan tetapi, untuk memenuhi kebutuhan dasar
domestik dari pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5, tingkat
produksi dapat meleihi batas sampai dengan 15% dari tingkat produksinya yang
dihitung untuk tahun 1989. Paragraf ini akan dibberlakukan dengan aman pada
pihak-pihak yang telah diizinkan dimana tingkat produksi atau konsumsi nya telah
disepakati.
ARTIKEL 2F : HIDROKLOROKARBON
1.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
1986, dan setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari
zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok 1 Annex C setiap tahunnya
tidak melebihi, jumlah gabungan dari:
a)
3.1% dari tingkat konsumsi yang dihitung pada tahun 1989 dari zat yang
dikendalikan dan termasuk dalam kelompok I Annex A dan
b)
Tingkat
konsumsi
yang
dihitung
pada
tahun
dari
zat
yang
dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C.
2.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
2004 dan dalam setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang
dihitung dari zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C
setiap tahunnya tidak melebihi 65% dari jumlah yang dihitung berdasarkan pada
paragraf 1 dari artikel ini.
3.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2010 pada setiap 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat-zat
yang
dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C setiap tahunnya
tidak melebihi 35% dari jumlah yang dihitung berdasarkan pada paragraf 1 dari
artikel ini.
4.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
2015 dan setiap 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat-zat
yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C setiap tahunnya
tidak lebih dari 10% dari jumlah yang dihitung bedasarkan pada paragraf 1 dari
artikel ini.
5.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 Januari
2020 dan dalam setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang
dihitung dari zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C
setiap tahunnya tidak melebihi 0,5% dari jumlah dihitung berdasarkan paragraf 1
dari artikel ini.
6.
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai tanggal 1
Januari 2030 dan pada setiap periode 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang
dihitung dari zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C
setiap tahunnya tidak melebihi nol.
7.
Seperti pada Januari 1996, setiap pihak akan berusaha untuk memastikan bahwa:
a)
Penggunaan zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I
Annex C dibatasi penggunaannya apabila alternatif zat-zat lain yang lebih
bersahabat dengan lingkungan atau teknologi tidak ada.
b)
Penggunaan zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I
Annex C tidak digunakan untuk penggunaan lain diluar penggunaan yang telah
dilakukan selama ini, hal ini akan dicapai oleh zat-zat yang dikendalikan yang
termasuk dalam Annex A, B, dan C, kecuali dalam kasus yang jarang untuk
perlindungan kehidupan manusia atau kesehatan manusia; dan
c)
Zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C
dipilih akan untuk mengurangi penipisan ozon, serta pertimbangan lingkungan,
keselamatan dan pertimbangan ekonomis.
ARTIKEL 2G : HIDROBROMOFLOROKARBON
1.
Setiap pihak haris memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai 1 januari
1996, dan pada setiap 12 bulan periode sesudahnya, tingkat konsumsi yang
dihitung dari zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok III Annex C
tidak lebih dari nol. Setiap pihak yang memproduksi zat-zat tersebut, untuk periode
yang sama, haris memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari zat-zat
tersebut tidak lebih dari nol. Paragraf ini akan diberlakukan dengan aman oleh
pihak-pihak yang telah diizinkan dimana tingkat produksi atau konsumsi nya telah
disepakati.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ARTIKEL 2H : METIL BROMIDA
Setiap pihak harus memastikan bahwa untuk periode 12 bulan mulai Januari 1995, dan
dalam setiap 12 bulan sesudahnya, tingkat konsumsi yang dihitung dari zat yang
dikendalikan yang termasuk dalam Annex E setiap tahunnya tidak lebih dari tingkat
konsumsi yang dihitung pada tahun 1991. Setiap pihak yang memproduksi zat tersebut,
untuk periode yang sama, harus memastikan bahwa tingkat produksi yang dihitung dari
zat tersebut setiap tahunnya tidak melebihi tingkat produksi yang dihitung pada tangun
1991. Akan tetapi, untuk memenuhi kebuutuhan dasar domestik pihak-pihak yang
termasuk dalam paragraf 1 dari artikel 5, tingkat produksi yang dihitung dapat melebihi
batas sampai dengan 10% dari tingkat produksi yang dihitung pada tahun 1991. Tingkat
konsumsi dan produksi yang dihitung dibawah artikel ini tidak menyertakan kuantitas
yang digunakan oleh pihak untuk karantina dan pra-pengapalan.
ARTIKEL 3 : PERHITUNGAN TINGKAT PENGENDALIAN
Sebagaimana dimaksud dalam artikel 2, 2A sampai dengan 2E (2A sampai 2H) dan 5,
setiap pihak harus, untuk setiap kelompok zat-zat dalam Annex A dan Annex B (Annex
B, Annex C dan Annex E), menentukan tingkat yang dihitung untuk:
a)
Produksi dengan:
(i)
Mengalikan produksi tahunan untuk setiap zat yang dikendalikan dengan
potensi penipisan ozon yang dispesifikasikan dalam masing-masing Annex
A dan atau Annex B (Annex B, Annex C, atau Annex E).
(ii)
Penambahan bersama, untuk setiap kelompok tersebut, didapat gambaran;
b)
Impor dan ekspor, berturut-turut, diikuti dengan mutatis mutandis, prosedur
dinyatakan dalam subparagraf (a); dan
c)
Komsumsi, dengan menambahkan secara bersama-sama tingkat produksi dan
impor yang dihitung serta mengurangi dengan ekspor seperti yang ditentukan pada
sub-paragraf (a) dan (b). Akan tetapi, pada awal tanggal 1 Januari 1993, setiap
ekspor dari zat yang dikendalikan untuk bukan pihak tidak harus dikurangkan
dalam perhitungan tingkat konsumsi dari pihak eksportir.
ARTIKEL 4 : PENGENDALIAN PERDAGANGAN DENGAN NON-PIHAK
1.
Dalam satu tahun dari berlakunya protokol ini, setiap pihak harus melarang impor
zat-zat yang dikendalikan dari semua negara yang bukan pihak dari protokol ini.
2.
Mulai dari 1 Januari 1993, tidak satu pihakpun yang termasuk dalam paragraf 1
artikel 5 yang dapat mengekspor zat-zat yang dikendalikan ke negara manapun
yang bukan pihak dari protokol ini.
3.
Dalam tiga tahun sejak berlakunya protokol ini, pihak-pihak harus mengikuti
prosedur dalam artikel 10 dalam konvensi, dimana dalam annex terperinci daftar
produk-produk yang mengandung zat-zat yang dikendalikan. Pihak-pihak yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tidak dikenai oleh annex ini sehubungan dengan prosedur tersebut harus melarang,
dalam
satu
tahun
dimana
Annex
tersebut
menjadi
efektif,
impor
dari
produk-produk tersebut setiap negara yang bukan protokol ini.
4.
(Dalam waktu lima tahun dari berlakunya protokol ini, pihak-pihak harus
menentukan
kemungkinan
terjadinya
pelarangan
atau
pembatasan,
dari
negara-negara yang bukan pihak dalam protokol ini, impor produk-produk yang
mengandung zat-zat yang dikendalikan tetapi tidak mengandung zat-zat yang
dikendalikan tersebut. Apabila penentuannya memungkinkan, pihak-pihak harus
mengikuti prosedur-prosedur dalam artikel 10 dari konvensi, dimana dalam Annex
terperinci sebuah daftar produk-produk. PIHAK-pihak tersebut yang tidak
keberatan dengan prosedur akan melarang atau membatasi, dalam waktu 1 tahun
dimana Annex tersebut menjadi efektif, impor produk-produk dari beberapa bagian
yang bukan protokol ini.
5.
Setiap pihak harus mengurangi ekspor kepada bagian manapun yang bukan pihak
dari protokol ini, atas teknologi yang memproduksi dan menggunakan zat-zat
dikendalikan)
1.
Pada tanggal 1 Januari 1990, setiap pihak harus melarang impor zat-zat
yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A dari negara manapun
yang bukan negara pihak dari protokol ini.
1bis
Dalam waktu satu tahun dari tanggal berlakunya paragraf ini setiap pihak
harus melarang import zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam
Annex B dari negara bagian manapun yang bukan pihak protokol ini.
1ter
Dalam waktu satu tahun dari tanggal berlakunya paragraf ini, setiap pihak
harus melarang impor zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam
kelompok II Annex C dari negera manapun yang bukan pihak dari protokol
ini.
2.
Pada 1 Januari 1993, setiap pihak harus melarang ekspor terhadap zat-zat
yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A ke negara-negara
manapun yang bukan pihak dari protokol ini.
2bis
Dimulai satu tahun setelah tanggal berlakunya paragraf ini, setiap pihak
harus melarang ekspor zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam
Annex B ke negara-negara manapun yang bukan pihak dari protokol ini.
2ter
Dimulai satu tahun setelah berlakunya paragraf ini, setiap pihak harus
melarang ekspor zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok
II Annex C ke negara-negara yang bukan pihak dari protokol ini.
3.
Pada
tanggal
Januari
1992,
pihak-pihak
harus,
mengikuti
prosedur-prosedur dalam artikel 10 dari konvensi, dinyatakan dalam Annex
daftar produk-produk yang mengandung zat-zat yang dikendalikan yang
termasuk
dalam Annex A. Pihak-pihak yang tidak keberatan pada
Annex dalam prosedur tersebut akan melarang dalam waktu satu tahun
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dimana Annex tersebut menjadi efektif, impor dari produk-produk negara
bagian manapun yang bukan pihak untuk protokol ini.
3bis
Dalam waktu tiga tahun dari tanggal berlakunya paragraf ini, pihak-pihak
harus mengikuti prosedur-prosedur pada artikel 10 dalam konvensi, dimana
dalam Annex terperinci daftar produksi-produksi mengandung zat-zat yang
dikendalikan yang termasuk dalam Annex B. Pihak yang tidak termasuk
dalam Annex tersebut menjadi efektif, impor produk-produk tersebut dari
negara bagian manapun yang bulan pihak dari protokol ini.
3ter
Dalam waktu tiga tahun dari tanggal paragraf ini, para pihak harus
mengikuti prosedur-prosedur dalam artikel 10 dari konvensi, dalam Annex
terperinci
daftar
produk-produk
yang
mengandung
zat-zat
yang
dikendalikan yang termasuk dalam kelompok II Annex C. Pihak-pihak yang
tidak termasuk dalam Annex sehubungan dengan prosedur tersebut
melarang, dalam waktu satu tahun setelah Annex tersebut menjadi efektif,
impor produk-produk tersebut di negara manapun bukan pihak dari protokol
ini.
4.
Pada tanggal 1 Januari 1994, pihak-pihak harus menentukan kemungkinan
untuk melarang atau membatasi, dari negara yang bukan pihak dari protokol
ini, impor dari produk-produk yang diproduksi dengan, tetapi tidak
mengandung zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A. Jika
penentuan
tersebut
memungkinkan,
pihak-pihak
harus
mengikuti
prosedur-prosedur dalam artikel 10 dari konvensi, dalam annex terperinci
daftar produk-produk. Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam Annex
sehubungan dengan prosedur tersebut harus melarang, dalam waktu satu
tahun sejak Annex tersebut menjadi efektif, impor produk-produk tersebut
dari negara manapun yang bukan pihak dari protokol ini.
4bis
Dalam waktu 5 tahun dari tanggal berlakunya paragraf ini, pihak-pihak
harus menentukan kemungkinan untuk melarang atau membatasi, dari
negara-negara manapun yang bukan pihak dari protokol ini, impor dari
produk-produk yang diproduksi dengan, tetapi tidak mengandung zat-zat
yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex B. Jika telah ditentukan
bahwa memungkinkan, pihak-pihak harus, mengikuti prosedur-prosedur
pada
artikel
dalam
konvensi,
dalam
Annex
terperinci
daftar
produk-produk tersebut. Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam Annex
tersebut sesuai dengan prosedur tersebut harus melarang atau membatasi,
dalam waktu satu tahun setelah Annex tersebut menjadi efektif, impor dari
produksi tersebut dari negara bagian manapun yang bukan pihak dari negara
manapun yang bukan dari protokol ini.
4ter
Dalam waktu 5 tahun dari tanggal berlakunya paragraf ini, pihak-pihak
harus menentukan kemungkinan
untuk melarang atau membatasi, dari
negara-negara manapun yang bukan pihak dari protokol ini, impor dari
produk-produk yang diproduksi dengan, tetapi tidak mengandung zat-zat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok II Annex C. Jika telah
ditentukan
bahwa
memungkinkan,
pihak-pihak
harus,
mengikuti
prosedur-prosedur dalam artikel 10 dari Konvensi, dalam Annex terperinci
daftar produk-produk tersebut. Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam
Annex
sehubungan
dengan
prosedur
tersebut
harus
melarang
atau
membatasi, dalam waktu satu tahun setelah Annex tersebut menjadi efektif,
impor dari produk-produk tersebut dari negara manapun yang bukan pihak
dari protokol ini.
5.
Setiap pihak mengambil langkah yang paling mudah dilakukan untuk
mengurangi ekspor ke negara manapun yang bukan pihak untuk protokol ini
baik teknologi untuk memproduksi dan untuk menggunakan zat-zat yang
dikendalikan tersebut (dalam Annex A & B dan kelompok II Annex C).
6.
Setiap
pihak
harus
mengulang
pemberian
subsidi
baru,
bantuan,
kredit-kredit, jaminan-jaminan atau program-program asuransi untuk ekspor
ke negara yang bukan pihak dari protokol untuk produk-produk, peralataan,
pabrik-prabik atau teknologi yang akan memfasilitaskan produksi dari
zat-zat yang dikendalikan (dalam Annex A & B serta kelompok II dari
Annex C).
7.
Paragraf
&
tidak
harus
diberlakukan
pada
produk-produk,
perlengkapan,
pabrik-pabrik
atau
teknologi
yang
mengembangkan
pengurangan, pengambilan kembali, daur ulang atau perusakaan zat-zat
yang
dikendalikan,
pengembangan
zat-zat
alternatif-alternatif,
atau
menunjang penurunan emisi dari zat-zat yang dikendalikan (dalam Annex A
dan B serta kelompok II dari Annex C).
8.
Di luar ketetapan dalam artikel ini, impor-impor yang ditujukan untuk
paragraf 1, 1 bis, 3, 3 bis (dan) 4, serta 4 bis dan ekspor mengacu pada
paragraf 2 dan 2 bis (dan ekspor-ekspor yang diterima kepada yang
termasuk dalam paragraf 1 sampai 4 ter dari artiklel ini) mungkin dapat
diizinkan, dari atau untuk, setiap negara yang bukan pihak dari protokol ini.
Jika negara itu ditentukan, dalam pertemuan para pihak, yang akan dipenuhi
oleh artikel 2, artikel 2A sampai 2E, (artikel 2G) dan artikel ini, data (telah)
dikirim kepada yang terpengaruh oleh yang tercantum dalam artikel 7.
9.
Untuk tujuan-tujuan dari artikel ini, ketentuan "negara yang bukan pihak
dari prokol ini" harus termasuk,
mengenai
zat-zat
yang
dikendalikan,
negara atau Organisasi Integrasi Ekonomi Regional yang tidak disetujui
untuk terikat dengan langkah-langkah pengendalian dalam pengaruhnya
terhadap zat-zat tersebut.
10.
Pada tanggal 1 Januari 1996, pihak-pihak harus mempertimbangkan apakah
akan merugikan protokol ini untuk mengembangkan langkah-langkah dalam
artikel ini dalam melakukan perdagangan zat-zat yang dikendalikan yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
termasuk dalam kelompok 1 Annex C dan Annex E dengan negara yang
bukan pihak dari protokol ini.
ARTIKEL 5 : SITUASI KHUSUS NEGARA BERKEMBANG
1.
Setiap pihak termasuk negara berkembang dan yang tingkat konsumsi yang
dihitung setiap tahun untuk zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex
A lebih kecil dari 0,3 Kg per kapita sejak tanggal berlakunya protokol ini, atau
kapan saja sesudah itu (dalam 10 tahun dari tanggal berlakunya protokol) sampai 1
Januari
1999,
harus, untuk memenuhi kebutuhan dasar domestik, berhak
memperlambat 10 tahun dalam memenuhi langkah-langkah pengendalian yang ada
dalam artikel 2A sampai dengan 2E (paragraf 1 sampai 4 dari artikel 2 yang
menyatakan bahwa 10 tahun sesudahnya dan ditetapkan dalam paragraf ini).
Bagaimanapun, pihak tersebut harus tidak melebihi tingkat konsumsi tahunannya
yang dihitung sebesar 0,3 Kg perkapita. Setiap pihak harus ditujukan untuk
menggunakan rata-rata tingkat konsumsi tahun yang diperhitungkan untuk periode
tahun 1995 sampai 1997 atau dengan perhitungan tingkat konsumsi sebesar 0,3 Kg
per
kapita,
meskipun
lebih
rendah,
sebagai
dasar
pemenuhan
langkah
pengendalian.
Menetapkan bahwa amandemen selanjutnya untuk penyesuaian-penyesuaian atau
amandemen yang disetujui pada pertemuan kedua para pihak di London, 29 Juni
1990, harus diterapkan terhadap pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf ini
setelah dilakukan peninjauan untuk paragraf 8 dalam artikel ini telah ditetapkan
dan harus berdasarkan pada kesimpulan dari peninjauan tersebut.
1bis
Pihak-pihak harus, mempertimbangkan peninjauan yang didasarkan pada
paragraf 8 dari artikel ini, pengkajian-pengkajian yang dibuat sesuai dengan artikel
6 dan informasi lainnya yang sesuai, yang diputuskan pada tanggal 1 Januari 1996,
melalui prosedur yang ditetapkan di dalam paragraf 9 artikel 2:
(a)
Berkenaan dengan paragraf 1 sampai 6 artikel 2F, sebagai tahun
acuan, sebagai tahap awal, jadwal pengaturan dan tanggal penghapusan untuk
konsumsi zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam kelompok I Annex C
akan digunakan oleh pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1 dari artikel ini.
(b)
Berkenaan
dengan
artikel
2G,
sebagai
tanggal
dilakukannya
penghapusan untuk produksi dan konsumsi zat yang dikendalikan yang termasuk
dalam kelompok II Annex C akan digunakan oleh pihak-pihak yang termasuk
dalam paragraf 1 pada artikel ini; dan
(c)
Berkenaan dengan artikel 2H, sebagai tahun acuan, tingkat awal dan
jadwal pengaturan untuk konsumsi dan produksi dari zat-zat yang dikendalikan
yang termasuk dalam Annex E akan digunakan oleh pihak-pihak yang termasuk
dalam paragraf 1 dari artikel ini.
2.
Pihak-pihak menyediakan fasilitas untuk akses untuk zat-zat pengganti yang
aman terhadap lingkungan dan teknologi untuk pihak-pihak yang merupakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
negara-negara
yang
sedang
berkembang
dan
membantu
mereka
untuk
menggunakan alternatif-alternatif tersebut.]
3.
Pihak-pihak menyediakan fasilitas untuk mendapat bantuan atau subsidi
bilateral
atau
multilateral,
sumbangan,
kredit-kredit,
jaminan-jaminan
atau
program-program asuransi untuk pihak-pihak yang merupakan negara-negara yang
sedang
berkembang
untuk
menggunakan
teknologi
alternatif
dan
produk
pengganti.
2.
Walaupun begitu, setiap pihak yang termasuk dalam paragraf 1 dari artikel ini baik
tingkat konsumsi tahunan dari zat-zat dikendalikan yang termasuk dalam annex B
sebesar 0,2 kg per kapita.
3.
Ketika melaksanakan langkah-langkah pengendalian yang tertera dalam dalam
pada artikel 2A sampai dengan 2E, setiap pihak yang termasuk dalam paragraf 1
pada artikel ini harus ditujukan untuk menggunakan:
(a)
Untuk zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A, baik
rata-rata dari tingkat konsumsi tahun yang dihitung untuk periode 1995 sampai
dengan 1997 atau tingkat konsumsi yang dihitung sebesar 0,3 Kg per kapita,
meskipun
lebih
rendah,
sebagai dasar untuk menetapkan langkah-langkah
pengendalian.
(b)
Untuk zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex B, tingkat
rata-rata dari konsumsi yang dihitung untuk periode 1998 sampai dengan 2000
atau tingkat konsumsi yang dihitung sebesar 0,2 Kg per kapita, walaupun lebih
rendah, sebagai dasar untuk menetapkan langkah-langkah pengendalian yang harus
dipenuhi.
4.
Jika pihak yang termasuk dalam paragraf 1 dari artikel ini, pada saat sebelum
langkah-langkah pengendalian untuk artikel 2A sampai 2E (artikel 2A sampai 2H)
yang harus diikuti diterapkan padanya, tidak bisa mendapatkan pasokan yang
cukup untuk bahan-bahan yang dikendalikan, hal ini harus
diberitahukan
ke
sekretariatan. Sekretariat kemudian akan menyerahkan salinan pemberitahuan
tersebut pada pihak-pihak, yang harus mempertimbangkan masalah tersebut pada
pertemuan berikutnya, dan memutuskan tindakan cocok apa yang harus diambil.
5.
Dalam mengembangkan kapasitas untuk memenuhi kewajiban para pihak yang
termasuk dalam paragraf 1 dari artikel ini, untuk memenuhi langkah-langkah
pengendalian yang telah ditetapkan dalam artikel 2A sampai 2E, dan setiap
langkah pengendalian dalam artikel 2F sampai 2H yang telah diputuskan sesuai
paragraf 1 bis dari artikel ini, dan implementasi dari pihak yang sama akan
tergantung dari implementasi yang efektif dari kerjasama keuang seperti yang telah
ditentukan dalam artikel 10 dan alih teknologi pada artikel 10A.
6.
Setiap pihak yang termasuk dalam paragraf 1 dari artikel ini dapat, sewaktu-waktu
memberitahukan kepada sekretariat dalam bentuk tulisan, akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dan ternyata tidak bisa menjalankan sebagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
atau semua kewajiban-kewajiban yang terlampir pada artikel 2A sampai 2E atau
beberapa atau semua kewajiban dalam artikel 2F sampai dengan 2H yang
diputuskan sesuai dengan paragraf 1 bis dari artikel ini, dengan tidak dapat
melaksanakan artikel 10 dan 10A. Sekretariat kemudian harus menyampaikan
pemberitahuan pada pihak-pihak, yang harus mempertimbangkan langkah-langkah
untuk menghadapi pertemuan
berikutnya, memberi acuan pendahuluan pada
paragraf 5 dari artikel ini dan memutuskan langkah yang sesuai yang akan
dilakukan.
7.
Selama periode antara pemberitahuan dan pertemuan pihak-pihak, dimana
langkah-langkah yang tepat yang diharapkan oleh paragraf 6 diatas akan
diputuskan, atau untuk periode berikutnya jika pertemuan pihak-pihak juga
memutuskan, prosedur-prosedur untuk yang tidak melaksanakan yang ditujukan
untuk artikel 8, tidak harus diminta terhadap pihak yang telah diberitahu.
8.
Pertemuan para pihak tersebut akan mengulas kembali, tidak lebih dari tahun 1995,
situasi para pihak yang berhubung dengan paragraf 1 artikel ini, termasuk
pelaksanaan yang efektif dari kerjasama keuangan dan alih teknologi kepada
mereka, serta menerima refisi yang mungkin diperlukan sehubungan dengan
jadwal dari penerapan langkah pengendalian untuk para pihak-pihak tersebut.
9.
Keputusan-keputusan para pihak yang mengacu pada paragraf 4, 6, dan 7 dari
artikel ini akan diambil sesuai dengan prosedur yang sama yang dipakai dalam
pengambilan keputusan dibawah artikel 10.
ARTIKEL 6 : KAJIAN DAN TINJAUAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH
PENGENDALIAN
Pada permulaan tahun 1996 dan paling tidak setiap 4 tahun sesudahnya, pihak-pihak
harus mengkaji langkah-langkah pengendalian yang diberikan sesuai dengan yang
ditetapkan pada artikel 2 dan artikel 2A sampai dengan 2E, dan situasi yang berkenaan
dengan produksi, impor, ekspor dari zat-zat transisi yang termasuk pada kelompok I
Annex C (artikel 2A sampai 2H) atas dasar pengetahuan yang memungkinkan, kondisi
lingkungan, teknik, dan informasi ekonomi. Paling tidak satu tahun sebelum setiap
pengkajian, pihak-pihak harus melakukan panel-panel yang terdiri dari para tenaga ahli
yang bermutu dalam bidang yang disebutkan dan menetapkan komposisi serta acuan dari
panel panel tersebut. Dalam waktu satu tahun pelaksanaan, panel tersebut akan
melaporkan kesimpulan mereka, melalui sekretariat kepada pihak.
ARTIKEL 7 : PELAPORAN DATA
1.
Setiap pihak harus menyerahkan ke sekretariat, dalam waktu 3 bulan setelah
menjadi pihak, data statistik produksinya, impor, dan ekspor masing-masing zat
yang dikendalikan yang termasuk Annex A untuk tahun 1996 atau, perkiraan
terbaik dari data tersebut jika data aktual tidak memungkinkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2.
Setiap pihak harus menyampaikan data statistik ke sekretariat tentang produksi
tahunan (dengan data yang terpisah dari jumlah yang dimusnahkan dengan
menggunakan teknologi yang akan disetujui oleh pihak-pihak), impor dan ekspor
untuk pihak-pihak dan non pihak, secara berurutan, dari zat-zat seperti itu untuk
tahun selama mulai akan menjadi pihak dan untuk setiap tahun selanjutnya. Data
ini harus diajukan tidak lebih dari sembilan bulan setelah akhir tahun dimana data
yang berhubungan tersebut.
2.
Setiap pihak harus menyampaikan ke sekretariat data data statistik dari produksi
serta ekspor dari setiap zat-zat yang dikendalikan yang termasuk Annex B dan
setiap zat-zat transisi yang termasuk dalam kelompok I dari Annex C untuk tahun
1989 atau perkiraan perkiraan terbaik dari data tersebut jika data aktual tidak
memadai, tidak lebih dari tiga bulan setelah tanggal provisi ditetapkan dalam
protokol yang sehubungan dengan zat-zat yang termasuk dalam Annex B yang
berlaku untuk pihak tersebut.
3.
Setiap pihak harus menyampaikan data statistik produksi tahunannya ke sekretariat
(seperti terdefinisikan pada paragraf 5 dari artikel 1) dan secara terpisah:
-
Jumlah yang digunakan untuk bahan baku.
-
Jumlah yang dimusnahkan dengan menggunakan teknologi yang disetujui
oleh pihak-pihak.
-
Impor dan ekspor ke negara pihak dan non pihak.
dari setiap zat-zat yang dikendalikan yang termasuk dalam Annex A dan B
demikian juga zat-zat transisi yang termasuk dalam kelompok I Annex C, pada
tahun dimana perlengkapan-perlengkapan yang berhubungan dengan zat-zat
termasuk dalam Annex B telah diberlakukan untuk pihak tersebut dan untuksetiap
tahun sesudahnya. Data harus diajukan tidak lebih dari sembilan bulan setelah
akhir tahun yang berhubungan data tersebut.
2.
Setiap pihak harus menyampaikan ke sekretariat data statistik atas produksinya,
impor dan ekspor dari setiap zat-zat yang dikendalikan.
-
Dalam Annex B dan C untuk tahun 1989
-
Dalam Annex E untuk tahun 1991
atau perkiraan yang terbaik dari data tersebut jika data tidak memadai, tidak lebih
dari tiga bulan setelah tanggal dibuatnya ketetapan dalam protokol atas zat-zat
dalam Annex B, C, dan E yang berlaku pada pihak pihak tersebut
3.
Setiap pihak harus menyampaikan ke sekretariat data statistik atas produksi
tahunannya (seperti terdefinisi dalam paragraf 5 artikel 1) dari setiap zat-zat yang
dikendalikan yang terdaftar dalam Annex A, B, C, dan E, juga secara terpisah
untuk setiap zat:
-
Jumlah yang digunakan untuk umpan
-
Jumlah yang dimusnahkan dengan teknologi dan disetujui oleh pihak
-
Impor-impor dari, dan ekspor kepada para pihak dan non pihak secara
berurutan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
untuk tahun selama kelengkapan-kelengkapan mengenai zat-zat dalam Annex A,
B, C dan E secara berturut-turut berlaku untuk pihak dan untuk setiap tahun
selanjutnya. Data harus diajukan tidak lebih dari sembilan bulan setelah akhir
tahun dimana data tersebut berhubungan.
3bis
Setiap pihak harus menyampaikan ke sekretariat secara terpisah data statistik yang
terpisah dari import tahunannya dan eksport setiap zat-zat yang dikendalikan yang
terdaftar dalam kelompok II Annex A dan kelompok I Annex C yang telah didaur
ulang.
4.
Untuk pihak-pihak yang termasuk dalam ketetapan-ketetapan pada paragraf 8 (a)
dari artikel 2, syarat-syarat dalam paragraf 1, 2, dan 3 (dalam paragraf 1, 2, dan 3
bis). Dari artikel ini dalam hubungan dengan data statistik import dan eksport akan
dapat dipenuhi jika Organisasi Integrasi Ekonomi Regional mau menyediakan data
import dan eksport antara organisasi dan negara bagian yang bukan anggotadari
organisasi tersebut.
ARTIKEL 8 : NON PELAKSANA
Pihak-pihak pada pertemuan pertama mereka, harus mempertimbangkan dan
menyetujui prosedur-prosedur serta mekanisme institusi untuk menetapkan non-pelaksana
dengan ketetapan-ketetapan dari protokol ini dan untuk perlaukuan terhadap pihak-pihak
yang akan termasuk dalam non-pelaksanaan.
ARTIKEL 9 : PENELITIAN, PENGEMBANGAN, KESADARAN MASYARAKAT
DAN PERTUKARAN INFORMASI
1.
Pihak-pihak harus bekerjasama, konsisten dengan hukum nasional mereka,
peraturan-peraturan
dan
praktek-praktek
serta
memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan
negara-negara
yang
sedang
berkembang,
dalam
memproduksikan secara langsung atau melalui badan internasional yang handal,
riset, pengembangan, dan pertukaran informasi dalam hal:
(a)
Teknologi-teknologi
terbaik
untuk
mengembangkan
pertahanan,
pengambilan kembali, daur ulang atau pemusnahan zat-zat yang dikendalikan
ataupun dalam mengurangi emisi mereka.
(b)
Alternatif yang mungkin zat-zat yang dikendalikan, untuk produk-produk
yang mengandung zat-zat seperti itu serta untuk produk yang dihasilkan
daripadanya; dan
(c)
Biaya-biaya dan keuntungan-keuntungan dari strategi pengendalian yang
relevan.
2.
Pihak-pihak, secara individual, bersama-sama atau melalui badan internasional
yang handal harus bekerjasama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap
pengaruh
lingkungan
yang
diakibatkan
oleh
emisi
zat-zat
yang
dikendalikan dan zat-zat lain yang dapat menipiskan lapisan ozon.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3.
Dalam waktu dua tahun dari berlakunya protokol ini dan setiap dua tahun
sesudahnya, setiap pihak harus menyerahkan ke sekretariat ringkasan tentang
kegiatan yang telah dilakukan sehubungan artikel ini.
ARTIKEL 10 : BANTUAN TEHNIK
1.
Pihak-pihak harus memasukkan isi dari ketetapan-ketetapan dalam artikel 4 pada
konvensi, dan memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan negara yang sedang
berkembang, bekerjasama dalam meningkatkan bantuan tehnik untuk memudahkan
partisipasi dalam dan implementasi dari protokol ini.
2.
Setiap pihak atau penandatangan dari protokol ini boleh mengajukan sebuah
permintaan
ke
sekretariat
untuk
bantuan
teknis,
yang
bertujuan
untuk
melaksanakan atau partisipasi dalam protokol ini.
3.
Pihak-pihak, pada pertemuan pertama mereka, harus memulai mempertimbangkan
dalam memenuhi kewajiban yang telah dicantumkan di artikel 9 dan paragraf 1 dan
2 dari artikel ini, termasuk mempersiapkan rencana-rencana kerja. Dalam rencana
kerja tersebut harus memperhatikan secara khusus kebutuhan-kebutuhan dan
kondisi negara yang sedang berkembang. Negara-negara dan Organisasi Integerasi
Ekonomi
Regional
yang
bukan
merupakan
pihak
dari
protokol-protokol
seharusnya didorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang tercantum dalam
rencana kerja.
ARTIKEL 10 : MEKANISME KEUANGAN
1.
Pihak-pihak harus menetapkan mekanisme untuk keperluan-keperluan untuk
kerjasama keuangan dan teknik, termasuk alih teknologi, untuk pihak-pihak yang
termasuk dalam paragraf 1 dari artikel 5 dalam protokol ini untuk memungkinkan
pemenuhan kebutuhan mereka terhadap langkah-langkah pengendalian sesuai
dengan yang tercantum dalam artikel 2A sampai dengan 2E, dan setiap
langkah-langkah pengendalian seperti yang tercantum dalam artikel 2F sampai 2H
yang telah diputuhkan sesuai dengan paragraf 1 bis dari artikel 5 protokol ini.
Mekanisme, konribusi yang mana harus ditambahkan pada pemindahan keuangan
lainnya pada pihak yang termasuk dalam paragraf tersebut harus memenuhi semua
kenaikkan biaya-biaya yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam hal untuk
memungkinkan mereka memenuhi langkah-langkah pengendalian dari protokol
ini. Daftar yang menunjukkan kategori kenaikkan biaya-biaya harus diputuskan
pada pertemuan para pihak.
2.
Mekanisme yang ditetapkan dibawah paragraf 1 harus memuat tentang dana
multilateral. Dapat juga memuat arti lain dari kerjasama multilateral, regional, dan
bilateral.
3.
Dana multilateral harus:
(a)
Mencapai, berdasarkan bantuan hibah, perizinan yang sesuai keperluan, dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berdasarkan pada kriteria yang akan diputuskan oleh pihak, kenaikkan biaya-biaya
yang disetujui:
(b)
Fungsi keuangan Clearing House adalah:
(i)
Membantu pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5,
melalui studi-studi untuk negara tertentu dan kerjasama teknik lainnya, untuk
mengindentifikasikan kebutuhan mereka dalam bekerjasama.
(ii)
Memberi
fasilitas
kerjasama
teknik
dalam
memenuhi
kebutuhan yang telah di identifikasi.
(iii)
Menyalurkan, seperti yang ditetapkan dalam artikel 9, informasi dan
materi yang sesuai, serta melakukan seminar, pelatihan-pelatihan dan kegiatan lain
yang berhubungan, untuk keuntungan para pihak-pihak yang termasuk negara yang
sedang berkembang.
(iv)
Memberi kesempatan dan memonitor kerjasama multilateral
lainnya, regional, dan bilateral lainnya yang memungkinkan untuk pihak-pihak
yang termasuk negara yang sedang berkembang.
(c)
Membiayai jasa sekretariat dana multilateral dan biaya pendukung lainnya
yang berhubungan.
4.
Dana multilateral harus beroperasi dibawah wewenang dari
pihak-pihak
yang
harus memutuskan keseluruhan kebijaksanaannya.
5.
Pihak-pihak harus membentuk komite eksekutif untuk mengembangkan dan
memotor pelaksanaan dari kebijaksanan operasional tertentu, panduan-panduan
dan pengaturan administrasi; termasuk pembayaran oleh sumber dana, yang
bertujuan untuk mencapai sasaran-sasaran dari bantuan multilateral. Komite
ekskutif harus melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya, seperti yang
tercantum dalam referensi yang telah disetujui oleh para pihak, dengan kerjasama
dan
bantuan
dari
bank
internasional
untuk
pembangunan
kembali
dan
pengembangan (world bank), badan PBB untuk program lingkungan hidup
(UNEP), atau agen-agen lainnya, tergantung pada lingkup keahlian mereka
masing-masing Anggota dari komite ekskutif, yang harus diseleksi atas dasar
perwakilan yang seimbang dari pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1
artikel 5 dan pihak-pihak yang tidak termasuk didalamnya dan harus disetujui oleh
para pihak.
6.
Bantuan multilateral harus didanai melalui kontribusi dari pihak-pihak yang tidak
termasuk dalam paragraf 1 artikel 5 dalam mata uang yang dapat ditukar atau,
dalam keadaan tertentu, dalam hal ini dalam bentuk atau dalam mata uang
nasional, atas dasar pengkajian skala PBB. Sumbangan-sumbangan bantuan dari
pihak-pihak lian harus didorong. Dalam hal kerjasama bilateral dan regional, dapat
mencapai prosentase tertentu yang konsisten dengan kriteria-kriteria yang akan
dinyatakan oleh keputusan para pihak, yang dipertimbangkan sebagai kontribusi
terhadap bantuan multilateral, untuk kerjasama seperti itu disediakan, dengan
minimasi:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(a)
Berhubungan erat dengan pemenuhan terhadap ketetapan-ketetapan dalam
protokol ini.
(b)
Menyediakan tambahan sumber dana; dan
(c)
Mencapai perhitungan kenaikkan biaya yang disetujui.
7.
Pihak-pihak harus memutuskan program-program anggaran bantuan multilateral
untuk setiap tahun anggaran dan prosentase bantuan-bantuan dari pihak-pihak
perorangan.
8.
Sumber dana untuk bantuan multilateral harus dibayar dengan persetujuan pihak
penerima.
9.
Keputusan-keputusan dari pihak yang termasuk dalam artikel ini harus diambil
berdasarkan musyawarah sejauh memungkinkan. Jika semua usaha-usaha untuk
tercapai
musyawarah
telah
dijalankan
dan
persetujuan
tidak
dicapai,
keputusan-keputusan harus diterima oleh dua pertiga mayoritas suara dari yang
hadir
dan
ikut
memberikan
suara,
mewakili
mayoritas
pihak-pihak
yang
berhubungan dengan paragraf 1 artikel 5 yang hadir dan memberikan suara dan,
juga mayoritas pihak-pihak diluar itu yang hadir dan
memberikan suara.
10.
Mekanisme keuangan yang ditetapkan dalam artikel ini tanpa prasangka pada
pengaturan yang akan datang yang mungkin akan dikembangkan berkenaan
dengan masalah-masalah lingkungan lainnya.
ARTIKEL 10a : ALIH TEKNOLOGI
Setiap
pihak
harus
mengambil
langkah-langkah
praktis,
konsisten
dengan
program-program didukung oleh mekanisme keuangan, untuk memastikan:
(a)
Bahwa kemungkinan terbaik, adalah zat-zat pengganti yang aman bagi lingkungan
dan teknologi yang dapat dipindahkan dengan mudah pada pihak-pihak yang
termasuk dalam paragraf 1 artikel 5; dan
(b)
Bahwa pemindahan pemindahan yang mengacu pada subparagraf (a) terjasi secara
terbuka dan kondisi yang paling baik.
ARTIKEL II : PERTEMUAN PARA PIHAK
1.
Para pihak harus melaksanakan secara berkala. Sekretariat harus melaksanakan
pertemuan para pihak yang pertama tidak boleh lebih dari satu tahun setelah
tanggal berlakunya protokol ini dan bersamaan dengan pertemuan dari konferensi
para
pihak
untuk
konvensi,
jika
pertemuan
berikutnya
dijadwalkan
pada
periode-periode itu.
2.
Pertemuan para pihak berikutnya harus diselenggarakan, kecuali pihak-pihak
memutuskan lain, bersamaan dengan pertemuan konferensi para pihak dari
konvensi. Pertemuan para pihak diluar yang biasa harus diselenggarakan pada lain
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
waktu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pihak, atau sesuai permintaan
tertulis dari para pihak, yang dilaksanakan dalam waktu enam bulan dari saat
permintaan disampaikan oleh sekretariat dan harus didukung paling sedikit 1/3
bagian dari para pihak.
3.
Para pihak pada pertemuan pertama mereka harus:
(a)
Menyetujui berdasarkan musyawarah prosedur-prosedur untuk pertemuan;
(b)
Menerima berdasarkan musyawarah peraturan keuangan yang mengacu
pada paragraf 2 artikel 13.
(c)
Menetapkan panel-panel dan menentukan referensi yang mengacu pada
artikel 6.
(d)
Mempertimbangkan dan menyetujui prosedur-prosedur dan mekanisme
institusi yang yang ada dalam artikel 8; dan
(e)
Memulai persiapan rencana kerja sesuai paragraf 3 dari artikel 10.*
4.
Fungsi-fungsi dari pertemuan protokol ini adalah:
(a)
Meninjau kembali pelaksanaan protokol ini;
(b)
Memutuskan untuk setiap penyesuaian atau pengurangan-pengurangan yang
mengacu pada paragraf 9 artikel 2;
(c)
Memutuskan setiap penambahan pada, penempatan atau pemindahan Annex
untuk zat-zat dan pada langkah-langkah pengendalian sehubungan dengan
paragraf 10 artikel 2.
(d)
Menetapkan, bila perlu, panduan-panduan atau prosedur untuk pelaporan
informasi yang seperti yang ditetapkan dalam artikel 7 dan paragraf 3
artikel 9.
*
Artikel 10 dalam pertanyaan, adalah protokol asli yang diangkat pada
tahun 1987.
(e)
Melakukan peninjauan ulang permintaan-permintaan untuk bantuan teknik
yang diajukan menurut paragraf 2 artikel 10;
(f)
Melakukan peninjauan ualang laporan-laporan yang disiapkan oleh
sekretariat sesuai dengan subparagraf (c) artikel 12;
(g)
Mengkaji, sesuai dengan artikel 6, langkah-langkah pengendalian dan
situasi berkenaan dengan zat-zat transisi (diberikan sesuai dalam artikel 2).
(h)
Mempertimbangkan dan menerima apabila diperlukan, proposal-proposal
untuk amandemen dari protokol ini atau untuk setiap Annex dan untuk
Annex yang baru.
(i)
Mempertimbangkan dan menerima anggaran-anggaran untuk melaksanakan
protokol ini; dan
(j)
Mempertimbangkan dan mengambil tindakan langkah-langkah tambahan
yang mungkin diperlukan dalam mencapai tujuan dari protokol ini.
5.
Perserikatan Bangsa Bangsa, agen-agen khususnya dan Badan Energi Atom
Internasional seperti juga negara-negara yang bukan pihak dari protokol ini,
memungkinkan untuk diwakili pada pertemuan pihak sebagai pengamat. Setiap
organisasi atau agen, baik nasional atau internasional, pemerintah atau bukan
pemerintah, yang ahli dalam perlindungan lapisan ozon yang telah diinformasikan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ke sekretariat tentang keinginannya untuk diwakili pada pertemuan para pihak
sebagai pengamat mungkin dapat diperbolehkan, kecuali jika sekurang-kurangnya
1/3 dari para pihak yang datang berkeberatan. Hak dan partisipasi para pengamat
diatur berdasarkan aturan dalam prosedur yang dibuat oleh para pihak.
ARTIKEL 12 : SEKRETARIAT
Untuk tujuan-tujuan protokol ini, sekretariat harus:
(a)
Mengatur untuk dan melayani pertemuan-pertemuan pihak seperti yang diatur
dalam artikel 11;
(b)
Menerima
dan
menyediakan,
sesuai
permintaan
pihak,
data
seperti
yang
dinyatakan dalam artikel 7;
(c)
Mempersiapkan dan menyalurkan secara berkala laporan-laporan kepada para
pihak yang diterima sesuai dengan artikel 7 dan 9;
(d)
Mencatat pihak-pihak yang menyampaikan permintaan-permintaan untuk bantuan
teknik yang diterima sesuai dengan artikel 10 sehingga dapat memberikan fasilitas
untuk bantuan tersebut;
(e)
Mendorong non pihak untuk menghadiri pertemuan-pertemuan
para
pihak
sebagai pengamat dan untuk bertindak menurut ketetapan protokol ini;
(f)
Menyediakan, secara tepat, informasi dan permintaan-permintaan yang berkenaan
dengan sub paragraf (c) dan (d) untuk pengamat non pihak; dan
(g)
Menjalankan fungsi-fungsi lainnya untuk pencapaian tujuan-tujuan protokol
seperti yang mungkin ditunjukan oleh para pihak.
ARTIKEL 13 : KETETAPAN-KETETAPAN KEUANGAN
1.
Bantuan-batuan dana dibutuhkan untuk menjalankan protokol ini, termasuk dalam
mengoperasikan sekretariat yang berhubung dengan protokol ini, harus dibebankan
secara ekslusif kontribusi para pihak.
2.
Para pihak, pada pertemuan pertama mereka, harus menerima secara musyawarah
aturan keuangan untuk melaksanakan protokol ini.
*. Bagian
yang
dicetak
tebal
tidak
akan
ditetapkan
sampai
amendemen
Copenhagen mempunyai kekuatasn hukum.
ARTIKEL 14 : HUBUNGAN PROTOKOL DENGAN KONVENSI
Selain dari yang disediakan dalam protokol ini, ketetapan dalam konvensi yang
berhubungan dengan protokol ini harus diterapkan pada protokol ini.
ARTIKEL 15 : PENANDATANGANAN
Protokol ini harus terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara dan oleh
Organisasi Integrasi Ekonomi Regional di Montreal pada tanggal 16 September 1987 di
Ottawa dari 17 September 1987 dan sampai 16 Januari 1988, dan di kantor pusat
Perserikatan Bangsa Bangsa di New York dari tanggal 17 Januari 1988 sampai 15
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
September 1988.
ARTIKEL 16 : MULAI BERLAKUNYA
1.
Protokol ini harus mulai berlaku pada tangal 1 Januari 1989, menyediakan paling
sedikit sebelas instrumen ratifikasi, penerimaan, pengakuan dari protokol atau
penerimaan dan telah dicatatkan oleh negara-negara atau Organisasi Integrasi
Ekonomi Regional yang mewakili sekurang-kurangnya dua pertiga dari perkiraan
total konsumsi global tahun 1986 zat-zat yang dikendalikan, dan ketetapan-ketepan
pada paragraf 1 artikel 17 dari konvensi telah dipenuhi. Dalam keadaan dimana
kondisi ini belum tercapai sesuai dengan tanggal yang ditentukan, protokol baru
akan berlaku pada hari ke-19 setelah tanggal dimana kondisi tersebut telah
tercapai.
2.
Untuk tujuan-tujuan pada paragraf 1, instrumen-instrumen yang telah dilaporkan
oleh Organisasi Integrasi Ekonomi
Regional tidak akan dihitung sebagai
tambahan pada negara negara yang menjadi anggota dari organisasi tersebut.
3.
Setelah berlakunya protokol ini, setiap negara atau Organisasi Integrasi Ekonomi
akan menjadi pihak setelah hari ke-19 setelah tanggal pelaporan mengenai
ratifikasi, penerimaan, persetujuan dan pengakuan.
ARTIKEL 17 : PARA PIHAK YANG BERGABUNG SETELAH MASA BERLAKU
Yang menjadi pokok dari artikel 5, adalah setiap negara atau Organisasi Integrasi
Ekonomi Regional yang akan menjadi pihak dari protokol ini setelah tanggal berlakunya,
harus memenuhi kewajiban-kewajiban dalam artikel 2, begitu juga dengan artikel 2A
sampai 2E (artikel 2A sampai dengan 2H) dan artikel 4, yang diberlakukan pada tanggal
dimana negara-negara dan Organisasi Integrasi Ekonomi Regional akan menjadi pihak
pada tanggal berlakunya protokol.
ARTIKEL 18 : PEMESANAN
Tidak ada pemesanan yang mungkin dinuat untuk protokol ini.
ARTIKEL 19 : PENARIKAN
Untuk tujuan dari protokol ini, ketetapan-ketetapan pada artikel 19 dari konvensi yang
berhubungan
dengan
penarikan
harus
diberlakukan,
kecuali
berkenaan
dengan
pihak-pihak yang termasuk dalam paragraf 1 artikel 5. Setiap pihak dapat keluar dari
protokol ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada depositary setiap saat
setelah empat tahun melaksanakan kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam paragraf
1 sampai dengan 4 dalam artikel 2. Setiap penarikan diri harus baru akan ditindak lanjuti
setelah lewat 1 tahun dari tanggal penerimaannya oleh depositary, atau setelah tanggal
tersebut yang mungkin sesuai dengan catatan pada surat penarikan diri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ARTIKEL 19 : PENARIKAN
Setiap pihak boleh keluar dari protokol ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada depositary setiap saat setelah empat tahun melaksanakan kewajiban sesuai dengan
yang tercantum pada paragraf 1 dari artikel 2A. Setiap penarikan akan ditindak lanjuti
setelah 1 tahun dari tanggal penerimaannya di depositary atau setelah tanggal tersebut
sesuai dengan catatan yang ada pada surat penarikan diri.
ARTIKEL 20 : TEKS OTENTIK
Protokol yang asli, yaitu teks dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancin, Rusia dan
Spanyol adalah juga asli harus disimpan oleh sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa.
MENYAKSIKAN PENANDATANGANAN, TAHU AKAN AKIBAT-AKIBATNYA,
TELAH MENANDATANGANI PROTOKOL INI.
DILAKUKAN DI MONTREAL, HARI KE-16 BULAN SEPTEMBER INI, 1987.
Annex A
Zat yang dikendalikan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KELOMPOK
ZAT
POTENSI PENIPISAN
OZON */
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok I
CFCl3
(CFC-11)
1.0
CF2Cl2
(CFC-12)
1.0
C2F2Cl3
(CFC-113)
0.8
C2F4CL2
(CFC-114)
1.0
C2F5Cl
(CFC-115)
0.6
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KELOMPOK
ZAT
POTENSI PENIPISAN
OZON */
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok II
CF2BrCl
(Halon-1211)
3.0
CF3Br
(Halon-1301)
10.0
C2F4Br2
(Halon-2404)
6.0
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
*/
Potensi penipisan ozon ini diperkirakan berdasarkan pada pengetahuan yang ada
dan akan diulas dan ditinjau kembali secara periodik.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Annex B
Zat-zat yang dikendalikan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok
Zat
Potensi Penipisan ozon
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok I
CF3Cl
(CFC-13)
1.0
C2FCl5
(CFC-111)
1.0
C2F2Cl4
(CFC-112)
1.0
C3FCl7
(CFC-211)
1.0
C3F3Cl6
(CFC-212)
1.0
C3F3Cl5
(CFC-213)
1.0
C3F4Cl4
(CFC-214)
1.0
C3F5Cl3
(CFC-215)
1.0
C3F6Cl2
(CFC-216)
1.0
C3F7Cl
(CFC-217)
1.0
Kelompok II
CC14 Karbon tetraklorida
1.1
Kelompok III
C2H3Cl3*1,1,1-triklorotan
0.1
(methil kloroform)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
*
Formula ini tidak mengacu pada 1,1,2-trichlorocthane.
Annex C
Zat-zat yang dikendalikan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok
Zat-zat
jumlah isomer
Potensi penipisanOzon
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok I
CHFCl2
(HCFC-21)
0.04
CHF2Cl2
(HCFC-22)
0.055
CH2FCl
(HCFC-31)
0.02
CH2FCl4
(CCF-121)
0.01-0.04
C2HF2Cl3
(HCF-122)
0.02-0.08
C2HF3Cl2
(JCFC-123)
0.02-0.06
CHCl2CF3
(HCFC-123)
-
0.02
C2HF4Cl
(HCFC-124)
0.02-0.04
CHFClCF3
(HCFC-124)
-
0.02-0.04
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C2H2FCl3
(HCFC-131)
0.007-0.05
C2H2F2Cl2
(HCF-132)
0.008-0.05
C2H2F3Cl
(HCFC-123)
0.02-0.06
C2H3FCl2
(HCFC-141)
0.005-0.07
CH3FCl2
(HCFC-141b)
-
0.11
C2H3F2Cl
(HCFC-142)
0.008-0.07
CH3CFCl
(HCFC-142b)
-
0.11
C2H4FCl
(HCFC-151)
0.003-0.005
C3HFCl6
(HCFC-221)
0.015-0.07
C3HF2Cl5
(HCFC-222)
0.01-0.09
C2HF3C4
(HCFC-223)
0.01-0.08
C3HF4Cl3
(HCFC-224)
0.01-0.09
C3HF5Cl2
(HCFC-225)
0.02-0.07
CF3CF2CHCL2
(HCFC-225CA)
-
0.025
CF2ClCF2CHClF
(HCFC-225cb)
-
0.033
C3HF6Cl
(HCFC-226)
0.02-0.10
C3H2FCl5
(HCFC-231)
0.05-0.09
C3H2F2Cl4
(HCFC-232)
0.008-0.10
C3H2F3Cl3
(HCFC-233)
0.007-0.23
C2H2F4Cl2
(HCFC-234)
0.01-0.28
C3H2F5Cl
(HCFC-235)
0.03-0.52
C3H3FCl4
(HCFC-241)
0.004-0.09
C3H3F2Cl3
(HCFC-242)
0.005-0.13
C3H3F3Cl2
(HCFC-243)
0.007-0.12
C3H3F4Cl
(HCFC-244)
0.009-0.14
C3H4FCl3
(HCFC-251)
0.001-0.01
C3H4F2Cl2
(HCFC-252)
0.005-0.04
C3H4F3Cl
(HCFC-253)
0.003-0.04
C3H5FCl2
(HCFC-261)
0.002-0.02
C3H5F2Cl
(HCFC-262)
0.002-0.02
C3H6FCl
(HCFC-271)
0.001-0.03
Kelompok 2
CHFBr2
1.00
CHF2Br
(HBFC-22Bl)
0.74
CH2FBr
0.73
C2HFBr4
0.3-0.8
C2HFBr3
0.5-1.8
C2HF3Br2
0.4-1.6
C2HF4Br
0.7-1.2
C2H2FBr3
0.1-1.1
C2H2F2Br2
0.2-1.5
C2H2F3Br
0.7-1.6
C2H2FBr2
0.1-1.7
C2H3F2Br
0.2-1.1
C2H4FBr
0.07-0.1
C3HFBr6
0.3-1.5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C3HF2Br5
0.2-1.9
C3HF3Br4
0.3-1.9
C3HF4Br3
0.5-2.2
C3HF5Br2
0.9-2.0
C3HF6Br
0.7-3.3
C3H2FBr5
0.1-1.9
C3H2F2Br3
0.2-2.1
C3H2F3Br3
0.2-5.6
C3H2F4Br2
0.3-7.5
C3H2F5Br
0.9-1.4
C3H3FBr4
0.08-1.9
C3H3F2Br3
0.1-3.1
C3H3F3Br2
0.1-2.5
C3H3F4Br
0.3-4.4
C3H4FBr3
0.03-0.3
C3H4F2Br2
0.1-1.0
C3H4F3Br
0.07-0.8
C3H5FBr2
0.04-0.4
C3H5F2Br
0.07-0.8
C3H6FBr
0.02-0.7
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan dari Annex C :
*
Dimana sebuah jarak dari ODPs nilai paling tinggi dalam jarak itu akan digunakan
untuk tujuan-tujuan dari protokol-protokol ODPs didaftarkan sebagai nilai tunggal
yang telah ditetapkan dari kalkulasi berdasarkan pengukuran lab. itu didaftarkan
sebagai pikiran-pikiran dan kurang pasti. Jarak menyinggung pada kelompok
isomer-isomer nilai teratas adalah perkiraan dari ODP isomer dengan ODP
terendah.
**.
Mengidentifikasi zat-zat yang paling aktif dengan nilai ODP yang terdaftar
terhadap mereka yang digunakan untuk tujuan dari protokol.
