Langsung ke konten

PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN

KEPPRES No. 93 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 2

Sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

**(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di** semua tingkatan, dijamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** dilaksanakan oleh Instansi Induk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --- PRESIDEN ### Pasal 4 …

Pasal 4

**(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dinaikkan pangkatnya** setiap kali setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kenaikan pangkat. **(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 INDONESIA, ttd.