Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

KEPPRES No. 93 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-10-18

Pasal 1

**(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh** Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. **(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik** Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 INDONESIA, ttd.