Mengesahkan Agreement Establishing the Southeast Asian Fisheries
Development Center beserta Protocol (Perjanjian Pembentukan Pusat
Pengembangan Perikanan Asia Tenggara beserta Protokol), yang telah
diterima sebagai hasil perundingan antara negara-negara di Asia Tenggara dan
Jepang pada tanggal 28 Desember 1967 dan terakhir diubah melalui sebuah
Protocol pada tanggal 13 Januari 1968, di Bangkok, Thailand, yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE SOUTHEAST ASIAN
Ditetapkan: 2000-07-11
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement
beserta Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
---
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
ttd.
