Langsung ke konten

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

KEPPRES No. 95 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini

disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.

(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri

---

PRESIDEN

Dalam Negeri.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.

Pasal 2

Badan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan
nasional di bidang:
- pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah;
- pengaturan hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah;
- pengaturan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah;

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan, hukum serta kebijakan penanganan
masalah pertanahan, yang meliputi penguasaan pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah;
- koordinasi perumusan kebijakan dan perencanaan program di bidang
pertanahan;
- perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi inventarisasi data,
pengukuran dan pemetaan tanah, penilaian tanah, serta pengembangan
sistem informasi pertanahan;
- perumusan dan penetapan kebijakan tata laksanaa serta pelayanan
pertanahan yang meliputi tata guna tanah, penguasaan pemilik tanah,
hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah;
- perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan
pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pengembangan sumber daya pertanahan
yang meliputi pendidikan dan pelatihan tenaga-tenaga pertanahan dan mitra
kerja serta penyediaan sarana dan prasarana kerja teknis pertanahan.

ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Organisasi Badan Pertanahan terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan;
- Deputi Bidang Informasi Pertanahan;
- Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Inspektorat Utama.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas:
- memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan
Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdaya guna dan
berhasil guna;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas
Badan Pertanahan;
- menetapkan kebijakan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan lembaga pemerintah
dan organisasi lainnya.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 8

Wakil Kepala mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pertanahan;
- mewakili Kepala apabila berhalangan;

Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 9

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Pertanahan yang

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pertanahan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat
Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan pelaporan;

---

PRESIDEN

- menyelenggarakan dan pembinaan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan dan pembinaan administrasi organisasi dan kepegawaian;
- pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat dan protokoler;
- penyelenggaraan administrasi kerjasama luar negeri;
- koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan
Pertanahan.

Bagaian Kelima
Deputi Bidang Pengkajian dan
Hukum Pertanahan

Pasal 12

Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan, dipimpin oleh seorang
Deputi, adalah unsus pelaksana Badan Pertanahan di bidang pengkajian dan
hukum pertanahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 13

Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan, hukum, serta kebijakan
penanganan masalah pertanahan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi
Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- penelitian dan pengkajian kebijakan pertanahan dan hukum pertanahan;
- perumusan dan penyiapan konsep peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan;
- perumusan dan penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan hukum
pertanahan;
- perumusan dan koordinasi penanganan masalah pertanahan.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Informasi Pertanahan

Pasal 15

Deputi Bidang Informasi Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah
unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang informasi pertanahan yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 16

Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi inventarisasi data,
pengukuran dan pemetaan tanah, penilaian tanah, serta pengembangan sistem
informasi pertanahan.

Pasal 17

---

PRESIDEN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi
Bidang Informasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan, koordinasi dan penyelenggaraan pengukuran dan
pemetaan Kerangka Dasar Kadastral Nasional (KDKN);
- perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan inventarisasi data
dan pemetaan pertanahan;
- perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan
sistem informasi pertanahan nasional;
- perumusan kebijakan dan koordinasi penilaian tanah, serta pengendalian nilai
tanah.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan

Pasal 18

Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah
unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang tata laksana pertanahan yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 19

Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan penetapan kebijakan tata laksana serta pelayanan pertanahan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi
Bidang Tata Laksana Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan tata guna tanah dan tata
ruang;
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengaturan penguasaan
tanah;
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengurusan hak atas tanah;
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pendaftaran tanah;

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 21

Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat,
dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di
bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 22

---

PRESIDEN

Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan
pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi
Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah;
- perumusan kebijakan kelembagaan pertanahan.
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam rangka
penyerasian tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah dengan tata
ruang wilayah;
- perumusan kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat;
- perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pertanahan dan
mitra kerja.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama

Pasal 24

Inspektorat Utama, dipimpin oleh seorang Inspektur Utama, adalah unsur
pengawasan di lingkungan Badan Pertanahan yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 25

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat
Utama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan pedoman dan penyelenggaraan pemeriksaan di bidang
pertanahan;
- pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan program;
- pengevaluasian atau hasil laporan pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan
penyalahgunaan.

Pasal 27

Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, di lingkungan Badan Pertanahan
terdapat unit pelaksana teknis Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di
Yogyakarta.

TATA KERJA

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Badan Pertanahan sendiri maupun dalam hubungan dengan
instansi pemerintah dan lembagai lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya

masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.

(2) Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ib.

Pasal 30

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PEMBIAYAAN

Pasal 31

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pertanahan dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 32

(1) Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka selurluh

ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat
yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya
masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini;

(2) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tetap
merupakan instansi vertikal yang secara teknis administratif berada di bawah
pembinaan Badan Pertanahan dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.

---

PRESIDEN

Pasal 33

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Badan Pertanahan ditetapkan oleh Kepala, setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 34

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2000

INDONESIA,

ttd.