Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

KEPPRES No. 95 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-08-01

Pasal 1

**(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.** **(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan** Nasional. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada** Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh. **(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap** dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001 INDONESIA, ttd.