PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Ditetapkan: 2001-08-01
Pasal 1
**(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.**
**(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan**
Nasional.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada**
Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.
**(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap**
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri
Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
