Langsung ke konten

BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG YANG TERBUKA

KEPPRES No. 96 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak bagi penanaman modal adalah

bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

(2) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam

modal perusahaan ada pemilikan Warga Negara Asing dan atau badan
hukum asing adalah bidang/jenis usaha yang tercantum dalam Lampiran II
Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Presiden ini.

(3) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara

modal asing dan modal dalam negeri adalah bidang usaha yang tercentum
dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

(4) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu adalah

bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang
dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui
pasar modal dalam negeri.

Pasal 3

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang, bidang usaha di luar yang
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini terbuka
untuk penanaman modal.

Pasal 4

Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga)
tahun atau apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2000

ttd.

---

PRESIDEN