Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum.
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1988 TENTANG PENGUMPULAN DANA CADANGAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 109
