PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri
Donggala masing-masing berkedudukan di Menggala dan di Donggala.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah**
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
**(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi wilayah**
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah**
Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Kotabumi.
**(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Donggala, maka wilayah**
Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Palu.
Pasal 4
**(1) Pengadilan Negeri Menggala termasuk dalam daerah hukum**
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
**(2) Pengadilan Negeri Donggala termasuk dalam daerah hukum**
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
---
PRESIDEN
### Pasal 5…
Pasal 5
**(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup**
kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Kotabumi.
**(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup**
kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Menggala.
Pasal 6
**(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup**
kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Palu.
**(2) Perkara…**
---
PRESIDEN
**(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup**
kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Donggala.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri
Donggala dibebankan pada Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri
Donggala serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dan
Pengadilan Negeri Donggala ditetapkan oleh Mahkamah Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
