Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN

KEPPRES No. 97 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala masing-masing berkedudukan di Menggala dan di Donggala. ### Pasal 2 … --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah** Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. **(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi wilayah** Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah** Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi. **(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Donggala, maka wilayah** Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Palu.

Pasal 4

**(1) Pengadilan Negeri Menggala termasuk dalam daerah hukum** Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. **(2) Pengadilan Negeri Donggala termasuk dalam daerah hukum** Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. --- PRESIDEN ### Pasal 5…

Pasal 5

**(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. **(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Menggala.

Pasal 6

**(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palu. **(2) Perkara…** --- PRESIDEN **(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Donggala.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala dibebankan pada Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo