Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROVINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR

KEPPRES No. 98 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pensiunan Pegawai Negeri adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
b. Pensiunan ABRI termasuk onderstand;
c. Pensiunan Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis, beserta janda/dudanya yang menetap dan bertempat tinggal serta menjalani masa pensiun di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur.

Pasal 2

(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri beserta janda/dudanya yang menetap dan

bertempat tinggal di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selain menerima penghasilan pensiun yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan tunjangan khusus setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 3

Pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah meninggal dunia, dan mempunyai isteri lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tunjangan khusus dibagi rata kepada para penerima bagian pensiun jandanya.

Pasal 4

(1) Apabila Pegawai Negeri tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami maupun anak, maka tunjangan khusus diberikan kepada orang tuanya sebagai penerima bagian pensiun janda.
(2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah tunjangan khusus yang diberikan.

Pasal 5

Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dihentikan apabila:
a. Yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur;
b. Hak untuk menerima pensiun hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1996.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan

bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996