Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

KEPPRES No. 99 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural

diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur sebagai berikut:
- terhitung bulan April sampai dengan Mei 2000 diberikan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- terhitung bulan Juni 2000 diberikan sebagaimana tercantum dalam

---

PRESIDEN