BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan dan Batam;
1. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo dan Surabaya;
1. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makassar.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002, sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu**
biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi, dan sebagian diperhitungkan dalam
rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
**(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002, yaitu:**
- Zona I:
1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.
2.577,00
1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp
800.000,00
- iaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 322.500,00
- Zona II:
1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.
2.677,00
1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp
800.000,00
- Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 322.500,00
- Zona III:
1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$.
2.777,00
1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp
800.000,00
- Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00
- Biaya administrasi bank sebesar Rp 322.500,00
**(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama**
untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
**(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh**
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$. 3.500,00 ditambah biaya operasional
---
PRESIDEN
dalam negeri sebesar Rp 477.500,00.
**(2) Penyelenggara …**
**(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyelenggara**
yang telah memperoleh ijin Menteri Agama.
Pasal 4
**(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
**(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
2 ayat (1) dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang
berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5
**(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)**
dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
**(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 3 September 2001 dan ditutup pada tanggal 5 Oktober 2001**
atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Pasal 6
**(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian**
karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka
keberangkatannya dinyatakan batal dan biaya penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan dengan
tidak dikenakan biaya administrasi.
**(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana**
dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab
Saudi, dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs
transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya
penyelenggaraan ibadah haji batal.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri
---
PRESIDEN
Agama.
### Pasal 8 …
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
