TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan
Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika,
diberikan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap
bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.
### Pasal 4…
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang
mengatur mengenai Tunjangan Fungsional Pengamat Meteorologi dan
Geofisika Latihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Tunjangan Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas
Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh
Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan pengawas Keuangan
dan pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
ttd.
### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
