Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN

KEPPRES No. 99 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. ### Pasal 4… --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Latihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan pengawas Keuangan dan pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ttd. ### MEGAWATI SOEKARNOPUTRI