(1) Penetapan kualitas dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, untuk:
a. Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan jumlah:
1) lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko (risk control system) untuk risiko kredit “sangat memadai” (strong);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3).
2) lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit “dapat diandalkan” (acceptable);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3).
c. Kredit dan penyediaan dana lain kepada debitur dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada penilaian Bank INDONESIA yang diberitahukan kepada Bank pada tiap semester.
(3) Penggunaan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank dalam penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya bulan Januari sampai dengan Juni menggunakan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selambat- lambatnya posisi bulan September; dan
b. penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya bulan Juli sampai dengan Desember menggunakan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selambat- lambatnya posisi bulan Maret.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang merupakan:
a. Kredit yang direstrukturisasi; dan/atau
b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank.
(5) Penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59.
(6) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan dalam prinsip perkreditan yang sehat, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penilaian kualitas Aktiva Produktif yang diberikan oleh Bank kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
2. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
