(1) Penerimaan nilai DHE yang lebih kecil dari Nilai PEB yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan yang hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2) Dalam hal melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir dalam bentuk impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, hanya diperbolehkan apabila pihak-pihak dimaksud berada dalam 1 (satu) grup.
(3) Eksportir harus menyampaikan surat pernyataan bahwa:
a. barang yang diimpor digunakan dalam proses menghasilkan barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
dan
b. pihak-pihak yang melakukan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan berada dalam 1 (satu) grup, dalam hal netting melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak.
(4) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sesuai dengan Nilai PEB apabila Eksportir menyampaikan bukti transaksi netting yang memadai.
Peraturan Badan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI
Pasal 8
Pasal 9
(1) Eksportir yang menerima nilai DHE melalui Bank Devisa lebih kecil dari Nilai PEB, dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), www.djpp.kemenkumham.go.id
harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(2) Eksportir yang tidak menerima DHE, atau menerima DHE dalam bentuk uang tunai lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa, harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PEB, harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pasal 10
Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) huruf b, Pasal 6 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan/atau bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) maka nilai DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 11
(1) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, kewajiban Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 menjadi tanggung jawab pemilik barang.
(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PEB kepada pemilik barang.
Pasal 12
Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, kewajiban Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 menjadi tanggung jawab Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.
(2) Kewajiban penarikan DULN oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari:
a. ULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk non revolving yang tidak digunakan untuk refinancing;
b. selisih fasilitas refinancing dengan jumlah ULN lama; dan
c. ULN berdasarkan surat utang (debt securities) dalam bentuk Bonds, Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Promissory Notes (PN), dan Commercial Paper (CP).
(3) Penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
Pasal 14
(1) Nilai akumulasi penarikan DULN harus sama dengan nilai komitmen.
(2) Dalam hal nilai akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa lebih kecil dari nilai komitmen ULN dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka DULN dianggap sesuai dengan nilai komitmen ULN, dan Debitur ULN tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
(3) Dalam hal selisih kurang antara akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa dengan nilai komitmen ULN lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka DULN dianggap sesuai dengan nilai komitmen ULN apabila Debitur ULN menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang memadai.
(4) Penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu ULN.
(5) Dalam hal Pelapor DULN tidak menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Pelapor DULN dianggap tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pasal 15
(1) Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) menggunakan laporan realisasi penarikan ULN sebagaimana diatur www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa.
(2) Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Bank INDONESIA melalui kurir atau pos, atau menggunakan faksimili, email, atau media lainnya.
Pasal 16
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal hari terakhir penyampaian dokumen pendukung jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka penyampaian dokumen pendukung dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(3) Pelapor DULN dinyatakan terlambat menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen pendukung disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
(4) Pelapor DULN dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelapor DULN dianggap tidak melakukan penarikan DULN melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) apabila Pelapor DULN tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 17
Laporan penarikan DULN yang memuat data/informasi individual yang disampaikan kepada Bank INDONESIA bersifat rahasia.
Pasal 18
(1) Bank INDONESIA melakukan penelitian atas kepatuhan:
a. Eksportir, pemilik barang, dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 3; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Debitur ULN terhadap pemenuhan kewajiban penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.
Pasal 19
(1) Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk 1 (satu) bulan pendaftaran PEB.
(2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemilik barang.
(3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
Pasal 20
(1) Eksportir dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, dalam hal:
a. Eksportir belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan belum membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. Eksportir belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah membayar administratif berupa sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
atau
c. Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun tidak memenuhi Pasal 3 dan belum membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, sanksi penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemilik barang.
(3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, sanksi penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
Pasal 21
(1) Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari setiap nilai nominal penarikan DULN yang tidak melalui Bank Devisa, dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pelapor DULN yang terlambat menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap Hari keterlambatan.
Pasal 22
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan/atau Pasal 21 tidak menggugurkan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penarikan DULN melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 23
(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 disetorkan ke Bank INDONESIA.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku 1 (satu) Hari sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan/atau pembayaran sanksi administratif berupa denda kepada Bank INDONESIA diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 24
(1) Untuk Eksportir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pembebasan sanksi administratif berupa denda dilakukan setelah Eksportir menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE dan berdasarkan penelitian Bank INDONESIA, Eksportir tidak melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3.
(2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik barang.
(3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
Pasal 25
(1) Untuk Eksportir yang telah dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor, dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal berdasarkan penelitian Bank INDONESIA terhadap bukti- bukti yang disampaikan setelah dikenakannya sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor, Eksportir tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3;
b. dalam hal Eksportir melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir telah menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda; atau
c. dalam hal Eksportir melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3, Eksportir telah menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda dan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 3.
(2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik barang.
(3) Dalam hal Ekspor Minyak dan Gas Bumi, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Eksportir dan/atau Pihak Dalam Kontrak Migas.
Pasal 26
(1) Untuk penerimaan DHE, prosedur penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dokumen pendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 9, serta bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank.
(2) Untuk penarikan DULN, prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa.
Pasal 27
(1) Pemenuhan kewajiban penerimaan DHE yang timbul dari PEB yang terbit sampai dengan akhir bulan Mei 2014 mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
(2) Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5243); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 30
Ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1), mulai berlaku untuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari PEB yang terbit sejak Juni
2014.
Pasal 31
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Mei 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
