(1) Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap RupiahantaraBank dengan pihak domestik.
(2) Dalam melakukan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2), Bank wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi derivatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2), Bank wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko Bank yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
