(1) Bank dapat melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan berdasarkan Underlying Transaksi yang dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b. jangka waktu Underlying Transaksi sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Bank kepada Bank INDONESIA; dan
c. nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ruang lingkup Underlying Transaksi meliputi:
a. Pinjaman Luar Negeri Bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang; dan/atau
b. dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha).
(4) Dalam hal Underlying Transaksi dimiliki oleh nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ruang lingkup Underlying Transaksi meliputi transaksi swap jual antara Bank dengan nasabah yang terkait Lindung Nilai atas:
a. Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang;
b. Investasi Langsung;
c. devisa hasil ekspor;
d. investasi pada infrastruktur pembangunan sarana umum dan produksi;
e. investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau
f. investasi pada kegiatan ekonomi lainnya.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
