Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-3-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/28/PBI/2004 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2004

PBI No. 16-3-pbi-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 4

Ciri uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Juli tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 adalah: a. Warna bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan merah; b. Gambar 1. bagian muka a) gambar utama berupa gambar Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan dibawahnya dicantumkan tulisan “DR. IR. SOEKARNO” dan “DR. H. MOHAMMAD HATTA”; b) di antara gambar Proklamator terdapat teks Proklamasi; c) di atas teks Proklamasi terdapat rainbow printing dalam bidang berbentuk segi empat yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda; d) pada sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan di sebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal “100000”; e) pada sebelah kiri gambar utama terdapat gambar Gedung Proklamasi; f) di atas bagian kiri gambar Gedung Proklamasi terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh; g) pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”; h) pada sebelah kiri gambar utama, di atas tulisan “BANK INDONESIA” terdapat kode tuna netra (blind code) berupa 2(dua) buah lingkaran berwarna merah yang terasa kasar apabila diraba; i) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) tulisan “BI” dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id j) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yaitu Garuda Pancasila; k) pada sebelah kanan gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar; l) pada sebelah kanan bawah terdapat logo Bank INDONESIA di dalam bidang segi lima yang dicetak dengan tinta khusus (optically variable ink) yang akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu; m) pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka tahun pencetakan “2011” (angka 2011 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan “DEWAN GUBERNUR”, tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “DEPUTI GUBERNUR”; n) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen tertentu; o) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat: 1) di tepi kiri atas, tepi kiri tengah, dan tepi kiri bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda; 2) pada bagian tengah dan di bawah teks Proklamasi; 3) pada sebelah kanan gambar Proklamator DR. H. Mohammad Hatta yang membentuk gambar bunga teratai; 4) di tepi kanan atas, tepi kanan tengah, dan tepi kanan bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda; p) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan ”BANKINDONESIA” yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. bagian belakang a) gambar utama berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; b) pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”; c) pada sebelah atas gambar utama terdapat gambar peta kepulauan INDONESIA yang akan memendar kuning di bawah sinar ultra violet; d) di atas tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang akan memendar merah di bawah sinar ultra violet; e) pada sebelah kiri gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal “100000” dalam kotak persegi panjang yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet; f) pada sebelah kiri gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar; g) nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak pada sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet dan pada sebelah kanan atas di bawah tulisan “BANK INDONESIA” dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar oranye di bawah sinar ultra violet; h) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA”; i) pada sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh; j) pada sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan pada sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal “100000”; www.djpp.kemenkumham.go.id k) pada sebelah kanan bawah tepat di bawah angka nominal “100000” terdapat tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP.” dan angka tahun pengeluaran “2004”; l) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat: 1) di tepi kiri tengah yang berbentuk lengkungan; 2) pada bagian kanan atas gambar atap Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang membentuk pola dasar uang; 3) di tepi kanan tengah yang berbentuk lengkungan; m) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan ”BANKINDONESIA” yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda; c. Bahan kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut: 1. terbuat dari serat kapas; 2. ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm; 3. warna merah muda; 4. tidak memendar di bawah sinar ultra violet; 5. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Soepratman dan electrotype berupa logo Bank INDONESIA dan ornamen; 6. benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan terbaca utuh atau terpotong sebagian. 2. Di antara Pasal 4A dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ciri uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari tahun 2014 adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Warna bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan merah; b. Gambar 1. bagian muka a) gambar utama berupa gambar Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan dibawahnya dicantumkan tulisan “DR. IR. SOEKARNO” dan “DR. H. MOHAMMAD HATTA”; b) di antara gambar Proklamator terdapat teks Proklamasi; c) di atas teks Proklamasi terdapat rainbow printing dalam bidang berbentuk segi empat yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda; a) d) pada sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan di sebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal “100000”; e) pada sebelah kiri gambar utama terdapat gambar Gedung Proklamasi; f) di atas bagian kiri gambar Gedung Proklamasi terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh; g) pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”; h) pada sebelah kiri gambar utama, di atas tulisan “BANK INDONESIA” terdapat kode tuna netra (blind code) berupa 2 (dua) buah lingkaran berwarna merah yang terasa kasar apabila diraba; i) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) tulisan “BI” dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; j) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yaitu Garuda Pancasila; www.djpp.kemenkumham.go.id k) pada sebelah kanan gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar; l) pada sebelah kanan bawah terdapat logo Bank INDONESIA di dalam bidang segi lima yang dicetak dengan tinta khusus (optically variable ink) yang akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu; m) pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka tahun pencetakan “2014” (angka 2014 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan “DEWAN GUBERNUR”, tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Deputi Gubernur Senior Bank INDONESIA beserta tulisan “DEPUTI GUBERNUR SENIOR”; n) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen tertentu; o) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat: 1) di tepi kiri atas, tepi kiri tengah, dan tepi kiri bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda; 2) pada bagian tengah dan di bawah teks Proklamasi; 3) pada sebelah kanan gambar Proklamator DR. H. Mohammad Hatta yang membentuk gambar bunga teratai; 4) di tepi kanan atas, tepi kanan tengah dan tepi kanan bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda; p) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan ”BANKINDONESIA” yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. bagian belakang a) gambar utama berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; b) pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”; c) pada sebelah atas gambar utama terdapat gambar peta kepulauan INDONESIA yang akan memendar kuning di bawah sinar ultra violet; d) di atas tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang akan memendar merah di bawah sinar ultra violet; e) pada sebelah kiri gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal “100000” dalam kotak persegi panjang yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet; f) pada sebelah kiri gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar; g) nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak pada sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet dan pada sebelah kanan atas di bawah tulisan “BANK INDONESIA” dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar oranye di bawah sinar ultra violet; h) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA”; i) pada sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh; j) pada sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan pada sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal “100000”; www.djpp.kemenkumham.go.id k) pada sebelah kanan bawah tepat di bawah angka nominal “100000” terdapat tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP.” dan angka tahun pengeluaran “2004”; l) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat: 1) di tepi kiri tengah yang berbentuk lengkungan; 2) pada bagian kanan atas gambar atap Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang membentuk pola dasar uang; 3) di tepi kanan tengah yang berbentuk lengkungan; m) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan ”BANKINDONESIA” yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda; c. Bahan kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut: 1. terbuat dari serat kapas; 2. ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm; 3. warna merah muda; 4. tidak memendar di bawah sinar ultra violet; 5. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Soepratman dan electrotype berupa logo Bank INDONESIA dan ornamen; 6. benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 100000” berulang-ulang dan terbaca utuh atau terpotong sebagian. #### Pasal II 1. Uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. 2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id