Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Mata Uang.
2. Pengolahan Uang Rupiah adalah setiap kegiatan usaha yang menyangkut fisik Uang Rupiah yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
3. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa kawal angkut uang dan barang berharga dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah BUJP yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
5. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
6. Kantor Cabang adalah kantor PJPUR yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PJPUR dengan alamat tempat kegiatan yang jelas.
Pasal 2
(1) Jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah terdiri atas:
a. distribusi Uang Rupiah;
b. pemrosesan Uang Rupiah;
c. penyimpanan Uang Rupiah di khazanah; dan/atau
d. pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah antara lain pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan/atau Cash Recycling Machine (CRM).
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN standar pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara lain sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh PJPUR.
Pasal 3
(1) Setiap BUJP yang akan menjadi PJPUR untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
Pasal 4
(1) Izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan kepada Bank INDONESIA berdasarkan jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
(2) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau sebagian.
(3) Dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan analisis administratif dan pemeriksaan lokasi.
(4) Dalam memberikan persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank INDONESIA melakukan analisis administratif, penilaian hasil pengawasan terhadap PJPUR, dan pemeriksaan lokasi.
Pasal 5
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan pembatasan pemberian:
a. izin sebagai PJPUR; dan
b. persetujuan pembukaan Kantor Cabang.
(2) Kebijakan pembatasan pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan antara lain:
a. menjaga efisiensi nasional;
b. menjaga kepentingan publik;
c. menjaga pertumbuhan industri;
d. menjaga persaingan usaha yang sehat; dan
e. mendukung kebijakan nasional.
Pasal 6
Dalam rangka mengajukan izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BUJP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas;
b. menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan Pengolahan Uang Rupiah;
c. memiliki kondisi dan/atau kinerja keuangan yang sehat;
d. memiliki pengurus perusahaan dengan integritas dan
reputasi yang baik; dan
e. memiliki izin operasional sebagai BUJP dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih berlaku.
Pasal 7
Dalam rangka pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PJPUR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin sebagai PJPUR;
b. menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan Pengolahan Uang Rupiah;
c. memiliki sumber daya manusia dengan integritas dan reputasi yang baik; dan
d. memiliki izin perluasan kegiatan usaha dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 8
(1) PJPUR wajib melaksanakan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pemberian izin.
(2) PJPUR wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PJPUR tersebut telah atau belum dapat melaksanakan kegiatannya.
(3) PJPUR dilarang mengalihkan pelaksanaan atas jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada pihak lain.
Pasal 9
(1) Perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara PJPUR dengan Bank atau pihak lain wajib dilakukan secara tertulis.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu perjanjian;
c. nilai pekerjaan dan cara pembayaran;
d. kesepakatan mengenai ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan (service level agreement);
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. asuransi;
g. kepatuhan para pihak terhadap ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kegiatan Pengolahan Uang Rupiah;
h. kerahasiaan;
i. kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);
j. sanksi; dan
k. penyelesaian perselisihan.
Pasal 10
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap PJPUR.
(2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan berkala, laporan insidental, keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dari PJPUR.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap PJPUR.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan aspek paling sedikit:
a. standar pelayanan minimal dan perlindungan konsumen;
b. sarana, prasarana, dan infrastruktur;
c. sumber daya manusia;
d. manajemen risiko dan tata kelola;
e. kegiatan Pengolahan Uang Rupiah; dan
f. kapasitas usaha, volume usaha, dan pangsa pasar.
Pasal 11
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Pasal 12
(1) PJPUR wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA laporan berkala dan laporan insidental, termasuk segala keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah apabila diminta, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) PJPUR atas permintaan Bank INDONESIA wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksa dan memberi bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari laporan dan segala keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PJPUR.
(3) Dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan laporan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA berwenang meminta laporan, keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen kepada pihak yang bekerja sama dengan PJPUR.
Pasal 13
Bank dan pihak lain yang menggunakan jasa PJPUR melakukan pengawasan terhadap PJPUR dalam rangka memastikan kepatuhan PJPUR terhadap standar yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan surat pembinaan kepada PJPUR.
(2) PJPUR wajib menindaklanjuti surat pembinaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Dalam rangka penerapan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bank INDONESIA berwenang:
a. meminta PJPUR untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu; dan
b. menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan PJPUR.
Pasal 16
(1) PJPUR wajib menggunakan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat dalam kondisi yang layak edar, PJPUR wajib memenuhi standar kualitas Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Standar kualitas Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank dan PJPUR melalui pemberitahuan tertulis dan/atau media informasi lainnya.
(4) PJPUR wajib memastikan tidak terdapat Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dalam melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah yang menjadi tanggung jawab PJPUR.
(5) Dalam hal PJPUR menemukan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dalam melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah, PJPUR harus meminta klarifikasi kepada Bank INDONESIA atau menyerahkannya kepada Bank.
Pasal 17
(1) PJPUR harus memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengawasan aktif oleh komisaris dan direksi;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi dan mitigasi risiko;
dan
d. pengendalian intern.
Pasal 18
PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 19
(1) PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Kantor Cabang.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, PJPUR belum menghentikan kegiatan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPUR dikenakan sanksi berupa pencabutan izin PJPUR.
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PJPUR yang tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) sampai berakhirnya batas waktu penyampaian laporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan per periode.
Pasal 21
Dalam hal Bank INDONESIA menemukan adanya Uang Rupiah palsu dalam kegiatan pemrosesan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4), Bank INDONESIA mengenakan sanksi kewajiban membayar kepada PJPUR sebanyak 5 (lima) kali dari total nilai nominal Uang Rupiah yang dipalsukan.
Pasal 22
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi kepada otoritas terkait untuk pengenaan sanksi terhadap PJPUR dalam hal pengenaan sanksi merupakan kewenangan otoritas lain.
Pasal 23
(1) Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, Bank INDONESIA berwenang:
a. meminta PJPUR untuk melakukan dan/atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
b. menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan PJPUR; dan/atau
c. mencabut izin PJPUR.
(2) Pelaksanaan kewenangan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi:
a. terdapat permintaan pihak yang berwajib kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan PJPUR dalam rangka mendukung proses hukum yang berlaku;
b. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang untuk menghentikan kegiatan PJPUR;
c. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin dan/atau menghentikan kegiatan BUJP milik PJPUR;
d. terdapat putusan Pengadilan yang mencabut izin BUJP dan/atau PJPUR; dan/atau
e. terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan atas inisiatif PJPUR.
Pasal 24
(1) Setiap pihak yang tidak memiliki izin sebagai PJPUR dari Bank INDONESIA dilarang melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah untuk dan atas nama Bank atau pihak lain.
(2) Bank INDONESIA memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk mengenakan sanksi kepada setiap pihak yang melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah tanpa memiliki izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
Bank yang menyerahkan sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengolahan Uang Rupiah kepada pihak lain, hanya dapat menyerahkan pelaksanaan Pengolahan Uang Rupiah tersebut kepada PJPUR.
Pasal 26
Bank yang menerima Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dari PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Rupiah.
Pasal 27
(1) PJPUR yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan jasa distribusi Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dapat melakukan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar
daerah pabean INDONESIA.
(2) PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA kepada Bank INDONESIA.
(3) Kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA.
Pasal 28
(1) BUJP yang telah memiliki kerja sama dengan Bank untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, harus segera mengajukan permohonan izin sebagai PJPUR kepada Bank INDONESIA paling lama 9 (sembilan) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) BUJP yang telah memiliki kerja sama dengan Bank untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini baik yang belum maupun yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
b. memenuhi persyaratan terkait standar kualitas Uang Rupiah dalam Pengolahan Uang Rupiah, persyaratan keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
(3) Selama proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJP diperbolehkan mewakili Bank untuk melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan
Uang Rupiah di Bank INDONESIA.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan Bank INDONESIA dalam pemberian izin kepada BUJP sebagai PJPUR.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 30
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
