Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Kertas Asing yang selanjutnya disingkat UKA atau dapat disebut Banknotes adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar INDONESIA yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2. Cek Pelawat atau dapat disebut Traveller’s Cheque adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
4. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli UKA, serta pembelian Cek Pelawat.
5. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA.
6. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
7. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
8. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
9. Pemegang Saham adalah badan hukum dan/atau orang perseorangan yang memiliki saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
10. Underlying Transaksi atau dapat disebut Underlying Transaction adalah kegiatan yang mendasari pembelian UKA oleh Nasabah.
