Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18-25-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016

PBI No. 18-25-pbi-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah khusus pecahan
10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Macam uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah kertas khusus yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

(1) Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang meliputi:

a. 1 (satu) lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b. 1 (satu) lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. 1 (satu) lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet), yang masing-masing lembaran merupakan satu kesatuan.
(2) Bentuk lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut:
a. panjang 145 (seratus empat puluh lima) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b. panjang 290 (dua ratus sembilan puluh) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet);
dan
c. panjang 725 (tujuh ratus dua puluh lima) milimeter dan lebar 585 (lima ratus delapan puluh lima) milimeter untuk lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).

Pasal 4

(1) Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal uang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat transaksi maka harga setiap lembar (bilyet) sebesar nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 5

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang setiap

lembar (bilyet) dari uang Rupiah kertas bersambung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.

Pasal 6

(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan

beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;
e. tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”;
f. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan “FRANS KAISIEPO”;
g. gambar ornamen batik; dan
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan ungu;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e. gambar tersembunyi (latent image) multiwarna berupa angka “10” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;

f. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
g. gambar raster berupa tulisan “BI”;
h. mikroteks yang memuat tulisan “BI10”, tulisan “BI10000”, tulisan “SEPULUHRIBURUPIAH”, dan angka “10”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
i. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. 2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
2. angka nominal “10000”;
3. ornamen batik; dan
4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a. angka nominal “10000”;
b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN

MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH”;
d. tulisan tahun cetak “TC 2016”;
e. gambar utama yaitu tari pakarena beserta tulisan “TARI PAKARENA”, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi beserta tulisan “Taman Nasional Wakatobi”, dan bunga cempaka hutan kasar;
f. tulisan “BANK INDONESIA”;
g. gambar ornamen batik;
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i. tulisan “PERURI”.

(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan ungu;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f;
c. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari pakarena, tulisan “TARI PAKARENA”, dan tulisan “Taman Nasional Wakatobi”;
d. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
e. gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “10” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “10000”;
g. mikroteks yang memuat tulisan “BI10000”, tulisan “SEPULUHRIBURUPIAH”, dan angka “10000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h. hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar bunga cempaka hutan kasar;
2. gambar penyelam dan ikan;
3. gambar hewan tangkasi;
4. bidang persegi empat yang berisi tulisan “BI”;
5. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
6. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.

Pasal 8

Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan Pasal 7 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;

2. berwarna ungu muda;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan ornamen tertentu; dan
5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BI 10000” secara berulang yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b. ukuran yaitu panjang 145 (seratus empat puluh lima) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 9

Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan paling banyak:
a. 10.000 (sepuluh ribu) lembaran yang masing-masing memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b. 10.000 (sepuluh ribu) lembaran yang masing-masing memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. 100 (seratus) lembaran yang masing-masing memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).

Pasal 10

Harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 11

Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank INDONESIA.

Pasal 12

(1) Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.

Pasal 13

(1) Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditukarkan kepada Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
(2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan penggantian untuk masing-masing lembar (bilyet) dalam bentuk uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.
(3) Besarnya nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penukaran uang Rupiah.

Pasal 14

Uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Pasal 15

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016

GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY