Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

PBI No. 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) yang selanjutnya disingkat LCS adalah penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di INDONESIA dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara. 3. Bank yang Ditunjuk untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang (Appointed Cross Currency Dealer Bank) yang selanjutnya disebut Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter di negara mitra guna melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 4. Bank ACCD INDONESIA adalah Bank ACCD di INDONESIA. 5. Bank ACCD Negara Mitra adalah Bank ACCD di negara mitra. 6. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut SNA Rupiah adalah rekening khusus milik Bank ACCD Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 7. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut Sub-SNA Rupiah adalah rekening khusus milik importir/eksportir di negara mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 8. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut SNA Mitra adalah rekening khusus milik Bank ACCD INDONESIA dalam mata uang negara mitra yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 9. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut Sub-SNA Mitra adalah rekening khusus milik importir/eksportir INDONESIA dalam mata uang negara mitra yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 10. Underlying Transaksi adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara INDONESIA dengan negara mitra, termasuk kegiatan pembiayaan perdagangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS. 11. Pembiayaan Perdagangan adalah pembiayaan yang diberikan Bank ACCD kepada importir/eksportir di masing-masing negara untuk kepentingan pelaksanaan perdagangan bilateral. 12. Eksportir adalah eksportir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perdagangan. 13. Importir adalah importir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perdagangan. 14. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra menunjuk bank sebagai Bank ACCD. (2) Penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. kondisi kesehatan bank; b. kemampuan bank dalam memfasilitasi perdagangan; c. kemampuan bank dalam menjalin hubungan bisnis dengan perbankan di negara mitra; d. akses jaringan kantor bank di negara asal (home country); dan/atau e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra. (3) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis Bank ACCD untuk kepentingan pelaksanaan LCS dan kepatuhan Bank ACCD terkait ketentuan yang mengatur LCS. (4) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra dapat mengakhiri penunjukan bank sebagai Bank ACCD. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengakhiran penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 3

(1) Bank ACCD INDONESIA melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS. (2) Kegiatan dan transaksi keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra; b. pembukaan Sub-SNA Mitra; c. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra; d. Pembiayaan Perdagangan; e. pengelolaan saldo SNA dan saldo Sub-SNA; dan f. transfer dana. (3) Untuk melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bank ACCD INDONESIA wajib menerbitkan kuotasi harga rupiah terhadap mata uang negara mitra.

Pasal 4

(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan SNA Rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra. (2) Bank ACCD INDONESIA melakukan pembukaan SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra. (3) Bank ACCD INDONESIA memberikan bunga pada SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD INDONESIA dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang Bank ACCD INDONESIA menerima dokumen dari Bank ACCD Negara Mitra yang membuktikan kelebihan saldo tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perdagangan bilateral atau investasi pada Hari berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1) Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib memelihara saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra agar tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persyaratan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1) SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian terhadap pinjaman luar negeri jangka pendek bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1) Bank ACCD INDONESIA menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk Importir/Eksportir INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. (2) Bank ACCD INDONESIA memberikan bunga untuk Sub- SNA Mitra. (3) Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus memenuhi kriteria tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra, tanpa Underlying Transaksi. (2) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dapat dilakukan baik secara gross (gross basis) maupun secara neto (net basis), tanpa Underlying Transaksi. (3) Bank ACCD INDONESIA dapat melaksanakan transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan Bank ACCD Negara Mitra untuk keperluan pengelolaan likuiditas rupiah Bank ACCD Negara Mitra. (4) Transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa Underlying Transaksi. (5) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi spot; b. transaksi forward; c. transaksi swap; dan/atau d. transaksi lain. (6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Importir/Eksportir INDONESIA. (2) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD INDONESIA yang bertindak untuk kepentingan Importir/Eksportir. (3) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dan wajib dilakukan secara gross (gross basis). (4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi: a. transaksi spot; b. transaksi forward, c. transaksi swap; dan/atau d. transaksi lain. (5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra. (6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib didukung Underlying Transaksi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1) Nominal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (2) Jangka waktu transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.

Pasal 12

(1) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD INDONESIA dengan Importir/Eksportir INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting. (2) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk: a. perpanjangan transaksi (rollover); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan c. pengakhiran transaksi (unwind/ cancel up). (3) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan dokumen pendukung. (4) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan Bank ACCD yang sama dimana transaksi awal dilakukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting. (2) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk: a. perpanjangan transaksi (rollover); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan c. pengakhiran transaksi (unwind/cancel up). (3) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa Underlying Transaksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 14

(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memberikan Pembiayaan Perdagangan dalam mata uang negara mitra kepada nasabah Importir/Eksportir INDONESIA. (2) Penyediaan dana dalam mata uang negara mitra untuk Pembiayaan Perdagangan oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra melalui transaksi spot, forward, dan swap; dan/atau b. pinjaman langsung (direct borrowing), dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra. (3) Jumlah nominal penyediaan dana dalam mata uang negara mitra untuk Pembiayaan Perdagangan oleh Bank ACCD INDONESIA yang bersumber dari pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (4) Jangka waktu pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra dilarang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 15

Pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b yang berasal dari Bank ACCD Negara Mitra tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri bank.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pemberian Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada importir/eksportir negara mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat: a. menerima transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot, forward, dan swap; dan/atau b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra. (2) Jumlah nominal atas penempatan dalam rupiah Bank ACCD INDONESIA kepada Bank ACCD negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (3) Jangka waktu penempatan dalam rupiah oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang melebihi 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada importir/eksportir negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1) Untuk kepentingan pemenuhan saldo SNA Mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transaksi spot, forward, dan swap rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra. (2) Untuk kepentingan pemenuhan saldo SNA Rupiah, Bank ACCD INDONESIA dapat menerima transaksi spot, forward, dan swap mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dari Bank ACCD Negara Mitra. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 18

(1) Dalam pengelolaan saldo SNA Mitra, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan: a. investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra di negara mitra; b. transaksi swap mata uang negara mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra; dan/atau c. konversi ke berbagai mata uang. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang dalam bentuk penempatan pada bank berupa deposito dan tabungan. (3) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA melakukan investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra, pokok dan hasil dari investasi tersebut dapat dikreditkan kembali ke SNA Mitra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 19

(1) Eksportir INDONESIA dapat menginvestasikan saldo Sub- SNA Mitra pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra di negara mitra. (2) Dalam hal Eksportir INDONESIA melakukan investasi pada aset keuangan dalam mata uang negara mitra, pokok dan hasil dari investasi tersebut tidak dapat dikreditkan kembali ke Sub-SNA Mitra. (3) Importir INDONESIA tidak dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Mitra. (4) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah investasi atas saldo Sub-SNA Mitra milik Importir INDONESIA. (5) Bank ACCD INDONESIA wajib memastikan pelaksanaan transaksi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh dokumen pendukung. (6) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dalam bentuk penempatan pada bank berupa deposito dan tabungan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) huruf b, dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 21

(1) Importir/Eksportir INDONESIA tidak dapat melakukan penyetoran dan penarikan secara tunai dalam mata uang negara mitra pada Sub-SNA Mitra. (2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan penarikan secara tunai pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 22

(1) Transfer mata uang negara mitra dapat dilakukan sebagai berikut: a. antara Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra yang berasal dari: 1. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan 2. pinjaman langsung (direct borrowing) untuk kepentingan Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening non-SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA atau antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening mata uang negara mitra milik non-Bank ACCD INDONESIA, untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; c. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik Bank ACCD Negara Mitra dan non-Bank ACCD Negara Mitra, untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; d. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik importir/eksportir negara mitra untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; dan e. antara SNA Mitra milik Bank ACCD INDONESIA dengan rekening milik bank di negara mitra atau perusahaan di negara mitra, untuk penyelesaian investasi pada aset keuangan di negara mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 23

Transfer rupiah dapat dilakukan sebagai berikut: a. antara Bank ACCD Negara Mitra dengan Bank ACCD Negara Mitra dan/atau Bank ACCD INDONESIA yang berasal dari: 1. transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi spot, forward, swap, dan/atau lainnya sesuai dengan kesepakatan Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas negara mitra; dan 2. pinjaman langsung (direct borrowing) untuk kepentingan Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening non-SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dan antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan non-SNA Rupiah milik non-Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; c. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening milik Bank ACCD INDONESIA dan non- Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; d. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening milik Importir/Eksportir INDONESIA untuk kepentingan penyelesaian Underlying Transaksi; dan e. antara SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra dengan rekening non-SNA Rupiah milik non-Bank ACCD INDONESIA atau perusahaan INDONESIA untuk penyelesaian investasi di INDONESIA.

Pasal 24

Penyelesaian transaksi secara tunai untuk rupiah dan mata uang negara mitra hanya dapat dilakukan di masing-masing negara.

Pasal 25

(1) Saldo pada rekening Sub-SNA Mitra milik Importir/Eksportir INDONESIA tidak dapat dipindahbukukan atau ditransfer ke rekening Sub-SNA Mitra lainnya pada Bank ACCD INDONESIA. (2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra.

Pasal 26

(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menampilkan kuotasi harga antara mata uang negara mitra terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Dalam melakukan transaksi mata uang negara mitra terhadap rupiah, Bank ACCD INDONESIA wajib menggunakan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan kuotasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merefleksikan harga wajar yang terjadi di pasar valuta asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sarana penyedia informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 27

(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memiliki posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra pada setiap akhir Hari untuk kepentingan LCS. (2) Posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jumlah tertentu pada setiap akhir Hari. (3) Posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih bersih antara pembelian dan penjualan mata uang negara mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing secara outright yang semuanya dinyatakan dalam mata uang negara mitra. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai posisi terbuka transaksi mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1) Kewajiban Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi. (2) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment); atau b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis). (3) Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan perkiraan secara gross (gross basis) atau secara neto (net basis). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 29

(1) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, wajib didukung oleh dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment). (2) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan antara Bank ACCD INDONESIA dengan non-Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) melalui transaksi forward dan/atau swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dan huruf c, wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment) dan/atau dengan dokumen underlying transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan antara Bank ACCD INDONESIA dengan Importir/Eksportir di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melalui transaksi spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment). (2) Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan antara Bank ACCD INDONESIA dengan Importir/Eksportir INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melalui transaksi forward dan/atau swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dan huruf c, wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment) dan/atau dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 31

(1) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 disampaikan oleh non-Bank ACCD INDONESIA dan/atau Importir/Eksportir kepada Bank ACCD INDONESIA dalam batas waktu tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 32

(1) Perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan percepatan penyelesaian transaksi (early termination) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b wajib disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan jangka waktu penyelesaian transaksi. (2) Pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c wajib disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukan bahwa importir/eksportir di negara mitra atau Importir/Eksportir INDONESIA telah membatalkan ekspor dan/atau impor atau telah terjadi perubahan nominal Underlying Transaksi. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan oleh Importir/Eksportir, dan non-Bank ACCD INDONESIA kepada Bank ACCD INDONESIA dalam batas waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 33

(1) Pembiayaan Perdagangan yang diberikan oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 34

(1) Transfer Rupiah oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 35

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan LCS, Bank ACCD Negara Mitra dapat melakukan: a. pembukaan Sub-SNA Rupiah bagi importir/eksportir negara mitra; b. transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra termasuk untuk keperluan pengelolaan likuiditas rupiah, berupa transaksi spot, forward, swap, dan/atau lainnya sesuai dengan kesepakatan Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas negara mitra, tanpa Underlying Transaksi; c. transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan: 1. non-Bank ACCD Negara Mitra yang bertindak untuk kepentingan importir/eksportir negara mitra; dan 2. importir/eksportir negara mitra, sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi; d. Pembiayaan Perdagangan dalam rupiah kepada importir/eksportir negara mitra sepanjang didukung Underlying Transaksi; dan e. pengelolaan saldo SNA Rupiah melalui: 1. investasi pada aset keuangan dalam rupiah namun tidak termasuk penempatan pada bank dalam bentuk deposito dan tabungan; 2. transaksi swap mata uang negara mitra terhadap rupiah dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra sampai dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang mengatur mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank; dan 3. konversi ke berbagai mata uang. (2) Sub-SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat: a. dipindahbukukan atau ditransfer kepada rekening Sub-SNA Rupiah lainnya pada Bank ACCD Negara Mitra; dan/atau b. disetor dan/atau ditarik secara tunai oleh importir/eksportir negara mitra.

Pasal 36

Bank ACCD INDONESIA wajib memiliki pedoman berupa standard operating procedure untuk kepentingan pelaksanaan LCS.

Pasal 37

(1) Bank ACCD INDONESIA wajib menyusun dan menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan kegiatan dan transaksi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS kepada Bank INDONESIA secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bulanan paling lambat tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 14 (empat belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah maka laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada Hari berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 38

(1) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan pada tanggal berakhirnya penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) maka laporan dan/atau koreksi laporan disampaikan pada Hari berikutnya setelah gangguan teknis dapat diatasi. (2) Bank ACCD INDONESIA yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan tidak tersedianya data selama satu periode laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan untuk periode laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (3) Bank ACCD INDONESIA yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan terhambatnya penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (4) Dalam hal Bank ACCD INDONESIA mengalami gangguan teknis dan/atau keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Bank ACCD INDONESIA harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA disertai dengan bukti pendukung. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 39

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan transaksi keuangan Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS. (2) Bank sentral atau otoritas moneter negara mitra melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan bank ACCD Negara Mitra. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung (off site); dan/atau b. pemeriksaan (on site). (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (5) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan (on site) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.

Pasal 40

(1) Untuk kepentingan pengawasan, Bank ACCD INDONESIA wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank ACCD INDONESIA wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39 ayat (6), Pasal 40 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. (2) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan/atau Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban bagi Bank ACCD INDONESIA untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (4) Selain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi terkait pengenaan sanksi kepada otoritas yang berwenang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 42

(1) Sanksi terkait pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) mulai diberlakukan bagi Bank ACCD INDONESIA setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan. (2) Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd AGUS D.W MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY