Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi SPPUR adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang
sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan jenjang kualifikasi nasional INDONESIA bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang SPPUR adalah rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
3. Jenjang Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Jenjang Kualifikasi SPPUR adalah jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
4. Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PBK SPPUR adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR dan persyaratan di tempat kerja.
5. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi SPPUR adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR.
6. Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat PBK SPPUR adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan
kerja sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang menyatakan bahwa seseorang telah kompeten sesuai dengan PBK SPPUR yang diikuti.
7. Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi SPPUR adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
8. Sertifikat Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat SPPUR adalah Sertifikat PBK SPPUR dan Sertifikat Kompetensi SPPUR.
9. Pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Pelaku SPPUR adalah bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
10. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
11. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
12. Kegiatan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Kegiatan SPPUR adalah kegiatan operasional di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
13. Satuan Kerja Operasional adalah unit kerja atau fungsi operasional pada struktur organisasi Pelaku SPPUR yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
14. Pegawai Pelaku SPPUR yang selanjutnya disebut
Pegawai adalah orang dalam kelompok jenjang jabatan tertentu pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
15. Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat LPK SPPUR adalah lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan PBK SPPUR.
16. Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat LSP SPPUR adalah lembaga sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
17. Penyelenggara Standardisasi Kompetensi SPPUR yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA dan LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
18. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Program PBK SPPUR adalah program pelatihan Kegiatan SPPUR bagi Pegawai yang disusun secara sistematis yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBK SPPUR.
19. Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik sesuai dengan jenjang jabatan tertentu dalam Kegiatan SPPUR yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
20. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Kompetensi SPPUR adalah proses pengkinian kompetensi Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR.
