Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah bank, lembaga selain bank, dan/atau pihak lainnya.
2. Ketentuan Bank INDONESIA adalah Peraturan Bank INDONESIA, Peraturan Anggota Dewan Gubernur, dan/atau Surat Edaran Bank INDONESIA, yang mengatur pihak eksternal Bank INDONESIA.
3. Perizinan adalah kegiatan yang meliputi perizinan, persetujuan, dan pendaftaran.
4. Eksportir Non-Sumber Daya Alam adalah eksportir dalam kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
5. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank INDONESIA dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA.
6. Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi SPPUR adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan jenjang kualifikasi nasional INDONESIA bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA
mengenai standardisasi kompetensi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
7. Standar Nasional Teknologi Chip dan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu Automated Teller Machine dan/atau Kartu Debet yang selanjutnya disebut SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet adalah standar nasional teknologi chip dan personal identification number online 6 (enam) digit untuk kartu automated teller machine dan/atau kartu debet yang diterbitkan di INDONESIA.
Pasal 2
Penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
a. mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. menjaga implementasi berbagai ketentuan Bank INDONESIA agar sesuai dengan tujuannya.
Pasal 3
Ruang lingkup penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
a. proses Perizinan;
b. penyampaian laporan;
c. korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank INDONESIA;
d. sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor;
e. layanan kas Bank INDONESIA;
f. biaya SKNBI;
g. penyelenggaraan kartu kredit; dan
h. pemenuhan kewajiban implementasi beberapa Ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 4
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. peniadaan proses pemeriksaan atau kunjungan lapangan (on-site visit) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
b. pemberian persetujuan bersyarat (conditional approval) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
c. peniadaan jangka waktu penyampaian dokumen oleh pemohon Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran tertentu dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
d. perpanjangan jangka waktu pemrosesan Perizinan terkait transaksi sertifikat deposito serta penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang;
dan
e. penghentian sementara Perizinan tertentu terkait penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang diatur dalam:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan peraturan pelaksanaannya;
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan peraturan pelaksanaannya;
e. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
f. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
g. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan peraturan pelaksanaannya; dan
h. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 6
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. perpanjangan batas waktu laporan daring yang disampaikan oleh Pihak tertentu melalui aplikasi pelaporan Bank INDONESIA;
b. perubahan media penyampaian dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan yang disampaikan secara luring;
c. pembebasan keharusan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA;
d. pembebasan sanksi keterlambatan penyampaian laporan proyeksi arus kas pada laporan kantor pusat bank umum; dan
e. penyesuaian kewenangan penandatangan dokumen pendukung data terkait pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diatur dalam:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/4/PBI/2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank
Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dan peraturan pelaksanaannya;
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum;
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
g. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
h. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
i. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan peraturan pelaksanaannya;
j. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran;
k. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan
Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan peraturan pelaksanaannya;
l. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi NonBank dan peraturan pelaksanaannya;
m. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA;
n. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
o. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang;
p. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
q. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
r. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
s. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
t. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
u. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;
v. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik;
w. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan peraturan pelaksanaannya;
x. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
y. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi dan peraturan pelaksanaannya;
z. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah; dan aa. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dan peraturan pelaksanaannya,
disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 8
Pelaksanaan ketentuan mengenai korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang diatur dalam:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/4/PBI/2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dan peraturan pelaksanaannya;
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan peraturan pelaksanaannya;
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
g. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
h. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan peraturan pelaksanaannya;
i. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;
j. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan peraturan pelaksanaannya;
k. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
l. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah dan peraturan pelaksanaannya;
m. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015
tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA;
n. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
o. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya;
p. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang;
q. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan peraturan pelaksanaannya;
r. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan peraturan pelaksanaannya;
s. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
t. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) dan peraturan pelaksanaannya;
u. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
v. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan peraturan pelaksanaannya;
w. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;
x. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan peraturan pelaksanaannya;
y. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang;
z. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa;
aa. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
bb. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi dan peraturan pelaksanaannya;
cc. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah;
dd. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dan peraturan pelaksanaannya; dan ee. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 9
Pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dan peraturan pelaksanaannya, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 10
Pelaksanaan ketentuan mengenai layanan kas Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 11
Pelaksanaan ketentuan mengenai biaya SKNBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 12
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi penyesuaian mengenai:
a. nilai denda keterlambatan;
b. persentase minimum pembayaran; dan
c. batas maksimal suku bunga kartu kredit.
Pasal 13
Pelaksanaan ketentuan mengenai nilai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan persentase minimum pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 14
(1) Ketentuan mengenai batas maksimal suku bunga kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang diatur dalam Butir VII.A.5. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 18/33/DKSP tanggal 2 Desember 2016 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disesuaikan menjadi paling banyak sebesar 2% (dua persen) per bulan atau 24% (dua puluh empat persen) per tahun.
(2) Penetapan batas maksimal suku bunga kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (2) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pasal 15
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban implementasi beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h meliputi penyesuaian:
a. waktu implementasi sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA;
b. waktu implementasi kepemilikan sertifikat sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. waktu pemenuhan kepemilikan sertifikat tresuri dan penyampaian prosedur internal kode etik pasar;
d. waktu pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers; dan
e. target implementasi SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet.
Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai cakupan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi disesuaikan menjadi:
a. penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2020; dan
b. penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data bulan Januari 2021.
(2) Ketentuan mengenai keharusan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi berlaku terhadap penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum
Terintegrasi berlaku terhadap penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 17
Ketentuan mengenai keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi berlaku terhadap penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data akhir bulan Oktober 2020 sampai dengan data akhir bulan Desember 2020.
Pasal 18
Ketentuan mengenai kewajiban pelapor untuk menyampaikan laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi berlaku terhadap laporan sampai dengan data akhir bulan Desember 2020.
Pasal 19
Ketentuan mengenai pencabutan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi disesuaikan menjadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2021.
Pasal 20
(1) Ketentuan mengenai implementasi tahap 1 pemenuhan kewajiban pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah untuk memastikan kepemilikan sertifikat sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah bagi pelaksana yang telah
menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Juli 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah disesuaikan menjadi:
a. tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pelaksana;
b. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pelaksana; dan
c. tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, untuk seluruh pelaksana.
(2) Ketentuan mengenai implementasi tahap 1 pemenuhan kewajiban pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah untuk memastikan kepemilikan sertifikat sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah bagi pelaksana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf a Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah disesuaikan menjadi mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pasal 21
(1) Ketentuan mengenai batas waktu pemenuhan kepemilikan sertifikat tresuri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b dan huruf c Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
(2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian prosedur internal kode etik pasar untuk pertama kali
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/21/PADG/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar disesuaikan menjadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 22
Ketentuan mengenai batas waktu pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/20/PADG/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Systematic Internalisers disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 23
Ketentuan mengenai target implementasi SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet sebagaimana diatur dalam Butir II.B.3.c Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di INDONESIA disesuaikan menjadi pada tanggal 1 Januari 2021 paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total kartu automated teller machine dan/atau kartu
debet yang diterbitkan telah menggunakan SNTC dan PIN online 6 (enam) digit.
Pasal 24
Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN atau mengeluarkan kebijakan lain terkait dengan penyesuaian pelaksanaan Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 25
Bank INDONESIA MENETAPKAN narahubung dan tata cara korespondensi terkait dengan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 26
(1) Permohonan Perizinan untuk:
a. penyelenggara jasa sistem pembayaran;
b. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
c. sertifikat deposito di pasar uang; dan
d. surat berharga komersial, yang telah diterima dan masih diproses oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini akan diproses sesuai tahapan perizinannya dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(2) Permohonan Perizinan untuk penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah yang telah diterima dan masih diproses oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, untuk sementara dihentikan pemrosesannya.
Pasal 27
(1) Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai:
a. laporan harian bank umum form 401, 402, 403, 404, 407, dan 408;
b. laporan berkala bank umum dan laporan berkala bank umum syariah, baik disampaikan secara mingguan, bulanan, maupun triwulanan;
c. laporan bulanan bank umum dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, baik disampaikan secara bulanan maupun triwulanan;
d. laporan lalu lintas devisa bank dan nasabah, laporan utang luar negeri dan laporan transaksi partisipasi risiko, laporan lalu lintas devisa lembaga bukan bank, dan laporan devisa utang luar negeri;
e. laporan kantor pusat bank umum, baik disampaikan secara bulanan maupun triwulanan;
f. laporan penyelenggaraan kegiatan pembayaran alat pembayaran menggunakan kartu oleh bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank, baik disampaikan secara bulanan maupun triwulanan;
g. laporan transfer dana bukan bank;
h. laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank, baik disampaikan secara bulanan, triwulanan, maupun tahunan; dan
i. pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan pelaporan form 707 proyeksi arus kas yang dilaporkan secara mingguan pada laporan kantor pusat bank umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020.
(2) Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai layanan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku surut sejak tanggal 20 Maret 2020.
(3) Penyesuaian pelaksanaan keharusan penyampaian laporan bank umum terintegrasi melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020.
(4) Penyesuaian pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian kepatuhan, laporan triwulanan kegiatan pertukaran warkat debit, dan laporan penggunaan cek dan bilyet giro sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020.
Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September
2020. (2) Ketentuan mengenai biaya SKNBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku surut sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember
2020. (3) Ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban kepemilikan sertifikat tresuri dan penyampaian prosedur internal kode etik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku surut sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
(4) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku surut sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Pasal 29
Penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dinyatakan tidak berlaku setelah Bank INDONESIA MENETAPKAN berakhirnya penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan berakhirnya pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 30
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 31
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020…....................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
