Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Proses Bisnis adalah sekumpulan Aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna.
2. Level 0 adalah sekumpulan Aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna pada level organisasi.
3. Level 1 adalah sekumpulan Aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna pada level unit kerja Eselon I.
4. Grand Design adalah rencana induk atau kerangka utama yang disusun oleh unit kerja yang memuat tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi, dan Misi, dan Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Cetak Biru adalah output dari proses penyusunan Grand Design yang tertuang dalam bentuk dokumen penetapan tujuan dan sasaran, strategi, pelaksanaan program, fokus kegiatan dan langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh unit kerja.
6. Standard Operating Procedures Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibukukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan berupa Aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Aktivitas adalah serangkaian tindakan sistematis dengan menggunakan alat kerja atau sarana kerja untuk menghasilkan bagian-bagian kelengkapan keluaran suatu tatalaksana atau proses bisnis.
8. Pengguna adalah penerima keluaran yang dihasilkan suatu Proses Bisnis sesuai kebutuhannya.
9. Input Generik adalah input yang digunakan oleh seluruh unit kerja dalam menjalankan Proses Bisnis di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi, dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi) serta dukungan layanan kesekretariatan.
10. Input Spesifik adalah input yang digunakan oleh satu unit kerja atau lebih dalam menjalankan Proses Bisnis di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang berasal dari output unit kerja lain.
