Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Jasa Kearsipan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan jasa kearsipan dan acuan penilaian kualitas pelayanan jasa kearsipan sebagai kewajiban dan komitmen Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam rangka pelayanan jasa kearsipan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Pengguna Jasa adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan jasa kearsipan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Pelaksana Pelayanan Jasa Kearsipan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Pusat Jasa Kearsipan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan jasa kearsipan.
6. Pusat Jasa Kearsipan adalah unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan.
7. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
